Jakarta (13/5/2019), www.aman.or.id - Asep menunggu matahari terbenam sebelum pulang ke rumah dari hutan guna memikul dahan untuk keperluan kayu bakar di dapurnya. Ia berjaga-jaga agar terbebas dari pantauan mantri hutan atau petugas Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Asep dan umumnya Masyarakat Adat Kasepuhan Karang, Banten mengalami hal serupa sejak 1978 hingga 2015. Selama itu mereka tidak bebas bertani di tanah sendiri. Masyarakat Adat ini hidup sangat tergantung dengan hutan. Di lokasi mereka bertani, tinggal sawah yang tidak ada pohonnya.

Di sisi lain, negara dengan angkuhnya mengklaim hutan adat mereka sebagai kawasan hutan negara. Pertama sejak 1962 dijadikan hutan lindung, kemudian pada 1978 ditingkatkan menjadi hutan produksi atau lebih dikenal Perhutani, dan terakhir sejak 2003 dijadikan kawasan konservasi dengan nama Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Kesemua jenis hutan negara ini sama sekali tidak menghargai apalagi menghormati Masyarakat Adat yang sudah jauh lebih dulu ada sebelum Negara Republik Indonesia terbentuk. Masyarakat Adat Kasepuhan Karang bukanlah pendatang yang menyerobot wilayah adat. Mereka yang hidup turun-temurun sudah menjalankan tradisi dan kearifan lokalnya untuk lebih dari cukup menunjukkan bahwa mereka sangat beradab.

Kemunculan kehutanan menjadi pengganggu ketenangan hidup mereka di masa republik. Bahkan jadi ancaman. Bertani di atas tanah sendiri diperlakukan seperti penumpang yang tak punya apa-apa.

Penetapan Hutan Adat

Kabar baiknya, catatan kelam tersebut kini perlahan telah sirna. Masyarakat Adat Kasepuhan Karang telah memenangkan perjuangannya dalam membebaskan mereka dari bayang-bayang Taman Nasional.

Presiden Joko Widodo langsung menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat Kasepuhan Karang seluas 486 hektar, langsung di istana negara, Jakarta, 30 Desember 2016.

Sejak itu, Masyarakat Adat ini berbenah dalam segala hal, utamanya rasa percaya diri. Mereka tak lagi sembunyi-sembunyi jika mau ke sawah, ladang, atau hutan. Pagi, siang, sore bahkan malam, Asep dan warga Karang sudah terbiasa bertani atau beraktivitas terang-terangan.

Penetapan hutan adat ini merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang isinya menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.

Jakob Siringoringo

Writer : Jakob Siringoringo | Jakarta