Menteri LHK Siti Nurbaya: Hak Masyarakat Adat Perlu Harmonisasi dan Artikulasi yang Baik
09 Agustus 2019 Berita Nestor TambunJakarta (9/8/2019), www.aman.or.id - Presiden Joko Widodo sayang dan berpihak kepada masyarakat adat. Tapi artikulasi selanjutnya oleh jajaran-jajaran pemerintah di bawahnya masih harus terus didorong. Selain itu, masih ada pemahaman dan persoalan konseptual mengenai hak masyarakat adat yang perlu diharmonisasikan dengan baik.
Demikian pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya ketika memberi sambutan mewakili Presiden Joko Widodo dalam acara pembukaan Peringatan 20 Tahun AMAN yang jatuh bersamaan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2019.
Keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap masyarakat adat, menurut Menteri LHK, antara lain terlihat dengan mengenakan pakaian adat dalam berbagai acara kenegaraan maupun kegiatan lain. Juga melalui ucapan langsung kepada yang disampaikan kepada Menteri LHK.
“Masyarakat adat itu adalah kawan-kawan saya semua,” ujar Menteri Siti Nurbaya, menirukan Presiden. “Itu semua sebetulnya simbolik, yang artikulasi selanjutnya oleh jajaran-jajaran pemerintah di bawahnya yang masih harus kita dorong terus,” lanjut Menteri LHK kemudian.
Perebutan Sumber Daya Alam
Pada bagian lain sambutannya Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, bahwa pengakuan, penghormatan dan perlindungan negara terhadap hak masyarakat adat sudah sangat jelas dan tegas, seperti tercantum dalam penjelasan UUD 45 Pasal 18 bahwa masyarakat tradisional mempunyai hak dan asal-usul yang harus dihormati negara.
Namun, menurut Menteri Siti Nurbaya, ada suatu kendala konseptual yang cukup menghambat upaya untuk secara sistematis menindak-lanjuti niat asli para pendiri negara tersebut. Kendala konseptual tersebut adalah belum banyak berkembangnya pengetahuan terhadap perkembangan masyarakat adat. “Sementara masyarakat adat kita tumbuh dan berkembang dan mungkin mengalami evolusi,” ujar Menteri LHK.
Hingga tahun 60-an, perjalanan dan dinamika konstitusional penghakuan terhadap hak masyarakat adat memang tidak ada lagi dipersoalkan, apalagi digugat. Tapi kemudian perlindungan terhadap eksistensi dan hak masyarakat adat mulai menurun dengan meningkatnya kepentingan-kepentingan terhadap sumber daya alam, yang bagaimanapun banyak berada dalam wilayah masyarakat adat.
Bersamaan dengan itu lahir beberapa UU dan peraturan yang kemudian dirasakan mengurangi, menghalangi, membatasi, atau bahkan mencabut hak-hak trasidisional atau hak sejarah masyarakat adat. Masyarakat adat tidak dapat mempertahankan hak-hak dan eksistensi tradisionalnya, menurut Menteri KLH, antara lain karena berada pada posisi yang tidak dapat membela diri karena tidak mempunyai akses pada kekuasaan, baik pada cabang legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
Tentang RUU Masyarakat Adat
Mengenai RUU Masyarakat Adat yang dalam dasawarsa terakhir menjadi fokus perjuangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Menteri Siti Nurbaya menyebut terus mengikuti perkembangannya. Pada awal 2018 pemerintah telah menugaskan Mendagri, Menteri LHK, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria, Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pembahasan bersama DPR. Dalam pelaksanaannya, pembahasan berhenti (pada tahap pembuatan daftar isian masalah / DIM).
Menurutnya, persoalan masyarakat adat ini kaya dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan pengetahuan di lapangan. “RUU ini akan baik kalau diartikulasikan dengan baik oleh seluruh menteri-menterinya. Oleh karena itu masih ada kebutuhan waktu untuk menyatukan dan mengartikulasikan dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat adat kita sendiri,” ujarnya.
Sebagai Menteri LHK, Siti Nurbaya menangkap Presiden Joko Widodo menyayangi masyarakat adat. Pemerintah tidak menganggap masyarakat adat sebagai ancaman. Ia sangat meyakini, bagi Presiden, yang paling penting dilakukan adalah artikulasi kepentingan dengan baik. Dengan tepat. Punya pengetahuan dan ilmunya.
“Itu tidak gampang. Pengetahuan tentang hukum adat, itu betul-betul ilmu yang langka dan sangat mahal. Tidak gampang. Kemudian juga pengetahuan tentang situasi lapangan dan bagaimana mengorganisasikan ini, karena harus ada pengharmonisasian dari semua UU yang dapat melukai, dapat mengurangi hak, dapat mengganggu, bahkan dapat menghilangkan hak-hak masyarakat adat. Itu yang sedang kita siapkan,” jelas Menteri LHK.
Untuk itu, Menteri Siti Nurbaya berjanji akan membantu. “Jangan pernah ragu, bahwa pemerintah tetap berada dan bersama-sama dengan masyarakat adat. Dan masyarakat adat adalah rakyat Indonesia, dan bagian dari masyarakat dan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Menteri Siti Nurbaya juga memberikan dorongan kepada seluruh elemen masyarakat adat untuk terus berjuang, untuk mendapatkan artikulasi yang baik dan pas untuk semua. “Kita perlu melakukan kerja sama dan kolaborasi, untuk pemahaman dan konseptuliasi bersama,” ujar Menteri. “Terus bersemangat. Saya janji besok akan membantu untuk itu. Kita selesaikan. Tapi memang harus bagus. Kita harus selesaikan ini dengan baik,” ajaknya.
Nestor Tambun