Oleh : Nesta Makuba

Masyarakat Adat Suku Awyu di Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan sepakat untuk menjaga  manusia, tanah dan hutan sebagai sumber kehidupan Masyarakat Adat dari ancaman investasi.

Kesepakatan ini diambil disela pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Suku Awyu di kampung Yare, pada 17 -18  November 2023.  Mubes yang berlangsung selama 2 hari ini dihadiri perwakilan Masyarakat Adat Suku Awyu yakni  Aswe, Wilayah Digoel, Kiya, Fenaha, Kali Mapi, Paswe.

Mubes Suku Awyu berhasil menyepakati tujuh poin yakni: Pertama, kami seluruh Masyarakat Adat Awyu mempunyai sejarah kepemilikan atas tanah adat. Kedua, kami seluruh Masyarakat Adat Awyu mempunyai tempat-tempat penting dan bersejarah seperti : tempat keramat , kuburan moyang, kampung-kampung tua, tempat burung Cenderawasih, dusun sagu dan lain sebagainya.

Ketiga, kami seluruh Masyarakat Adat Awyu mempunyai pemimpin-pemimpin mulai dari kepala dusun/panglima suku, kepala-kepala klen, panglima klen dan pemimpin-pemimpin marga/ panglima marga seperti : kepala dusun, kepala klen, Fofi, klen wemky, klen nayame, klen busahang, dan juga panglima –panglima marga seperti : marga womu misa,mukri, woro, dan masih banyak klen dan marga yang lain.

Keempat, kami seluruh Masyarakat Adat Suku Awyu mempunyai hasil kekayaan alam dan hidup ketergantungan pada alam tempat kami tinggal sejak dari Tete dan Nenek leluhur moyang kami, dengan saya jaga hutan hutan jaga saya.

Kelima, kami seluruh Masyarakat Adat Suku Awyu mempunyai pakaian adat yang bersumber dari hasil Alam. Keenam, kami Masyarakat Adat Awyu mempunyai bahasa daerah. Ketujuh, kami seluruh Masyarakat Adat Awyu mempunyai hukum adat dan sanksi.

Frangky Woro, salah seorang peserta Musyawarah Besar dari perwakilan Marga Woro menyatakan selain menghasilkan tujuh poin kesepakatan, Musyawarah Besar Masyarakat Adat Suku Awyu juga menyepakati pembentukan sejumlah kepala dusun, kepala klen, panglima marga. Alasannya, selama ini mereka  belum punya kepala dusun, kepala klen, panglima marga yang dapat memberi perlindungan di kampung.

“Pembentukan sejumlah tokoh penting di Suku Awyu ini diharapkan bisa membantu perkembangan wilayah adat kami,” kata Franky saat ditemui di Boven Digoel pada Rabu, 6 Desember 2023.

Ia menambahkan pembentukan sejumlah kepala dusun, kepala klen, panglima marga ini diiringi dengan penerapan sanksi adat sebagai tindak lanjut perjuangan Suku Awyu mempertahankan tanah adatnya.

Franky menyebut selain membentuk kepala dusun dan panglima perang, Mubes Suku Awyu juga membahas soal kekalahan mereka dalam menggugat PT SP di PTUN Jayapura Papua. Menurutnya, wilayah adat mereka jadi terancam dengan kekalahan ini, termasuk soal bisnis karbon. Namun, mereka tidak akan melemah.

“Kami akan terus berjuang mempertahankan wilayah adat kami dari rampasan investor,” tegsnya.

Ketua Tim Paralegal Awyu, Kasimilus Awe menegaskan tanah dan hutan adalah sumber kehidupan Masyarakat Adat Suku Awyu. Kebanyakan dari mereka menggantungkan hidupnya di hutan sebagai sumber utama kehidupan dan budaya sejak nenek moyang leluhur mereka.

“Tanah dan hutan adalah sumber kehidupan kami. Kami belum punya sumber daya manusia yang cukup sehingga sebagian besar dari kami Suku Awyu hidup di hutan,” tuturnya.

Kasimilus mengungkap beberapa alasan yang membuat mereka terus berjuang mempertahankan wilayah adatnya adalah karena Suku Awyu merupakan satu-satunya dari suku primitive di Republik Indonesia. Mereka masih menggantungkan hidup dari alam sekitar.

“Kami tidak bisa menyangkal, sejauh ini cara kehidupan kami masih sangat tradisional. Hidup kami masih tergantung dengan alam sekitar. Kami meramu, menangkap ikan masih menggunakan kamboti anyaman daun sagu. Semua itu membuat kita bersikukuh menolak hutan kami dirusak,” pungkasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Jayapura, Papua

Writer : Nesta Makuba | Papua
Tag : Papua Masyarakat Adat Suku Awyu Penyelamatan Manusia, Tanah dan Hutan