"Saksi Kepala Dusun Mengingkari Pernyatanya dalam Persidangan"
04 March 2015
Sinjai, 4 Maret 2015. Pengadilan Negeri Sinjai menggelar Sidang lanjutan kasus perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dengan terdakwa bahtiar Bin Sabang dengan agenda persidangan mendengarkan kesaksian dari saksi bernama Suardi (40). Suardi merupakan Kepala Dusun Bahtiar di Dusun Soppeng. Persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 wita di Pengadilan� Negeri Sinjai yang dipimpin langsung oleh Ketua pengganti Majelis Hakim dan dua Hakim Anggota, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), �Kuasa Hukum terdakwa, Pengurus Daerah Aman Sinjai dan Anggota dari� Gerakan Anti Perampasan Tanah Rakyat (Gertak) turut serta menyaksikan persidangan �yang berlangsung. Proses persidangan berlangsung dengan berbagai pertanyaan yang diajukan kepada saksi, pertanyaan umumnya seputar tentang wilayah kawasan yang dimaksudkan Bahtiar menebang apakah kawasan HPT atau kebun masyarakat. Saksi dalam hal ini Kepala Dusun saat ditanya tentang pemahamannya tentang mengenai kawasan mengungkapkan bahwa berdasar dari patok yang telah dipasang oleh pihak Polisi Hutan (Polhut). �menurut saya yang termasuk kawasan hutan produksi terbatas adalah wilayah yang masuk dalam areal yang telah dipasangi patok oleh polhut,� (4/3/2015) ungkapnya. Kebanyak pertanyaan yang diajukan oleh Mejelis Hakim, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa hanya dijawab dengan kata �tidak tau�. Dalam keterangannya saksi juga memberikan keterangan yang dianggap membingunkan karena beberapa pengakuaanya mengingkari jawaban yang telah diucapkannya, hal itu membuat Mejelis Hakim memberikan teguran kepada saksi, jika membuat keterangan palsu di depan persidangan maka akan diancam Hukuman maksimal 7 tahun penjara. �Jika bapak membuat kesaskian palsu di depan persidangan bisa-bisa dijebloskan ke penjara dengan ancaman maksimal 7 tahun,� (4/3/2015) ungkap Ketua Majelis Hakim. Persidangan berlangsung sekitar 30 menit kemudian ditutup dan akan dilanjut pada tanggal 11 Maret 2015 mendatang dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi ahli dari pelapor.
Sumber : saksi-kepala-dusun-mengingkari-pernyatanya-dalam-persidangan