Dalam upaya pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat, akademisi dari Universitas Gajah Mada, Dr. Yance Arizona mencoba memberikan beragam ide dan masukan. Melalui Seminar Nasional bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja”, Yance menyampaikan bahwa metode omnibus law dapat menjadi peluang dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.

“Ini (omnibus law) sebagai suatu metode untuk penataan regulasi sudah ada dan menurut saya mungkin bisa juga kita pertimbangkan kalau mau digunakan untuk menata regulasi tentang Masyarakat Adat,” tutur Yance.

Selengkapnya dalam Peluang Penyusunan RUU Masyarakat Adat dengan Metode Omnibus Law.

 

Download

The post Peluang Penyusunan RUU Masyarakat Adat dengan Metode Omnibus Law appeared first on Radio Gaung AMAN.

Sumber : https://radio.aman.or.id/2023/07/26/peluang-penyusunan-ruu-masyarakat-adat-dengan-metode-omnibus-law.html