Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kecewa dengan kertas posisi terhadap draft final Intended Nationally Determined Contribution (INDC) Pemerintah Indonesia. "Draft itu mengingkari masyarakat adat di Indonesia dengan tidak menggunakan istilah indigenous peoples sebagaimana tertuang dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat," kata Sekjen AMAN Abdon Nababan dalam konferensi pers di Jakarta, 14 September 2015. INDC merupakan dokumen komitmen negara-negara di dunia untuk mengatasi perubahan iklim pasca tahun 2020. Dokumen ini harus disampaikan ke The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada bulan Oktober, atau sebelum penyelenggaraan Conference of Party 21 di Paris pada awal Desember 2015. Sejak awal 2015, Bappenas menyusun dokumen INDC dengan mengundang sejumlah pakar, perguruan tinggi dan kementrian/lembaga. Namun dua pekan lalu, Dewan Pengarah Perubahan Iklim, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,� yang diketuai Sarwono Kusumaatmadja menyusun kembali dokumen itu. Pada 31 Agustus 2015, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Utusan Khusus Bidang Perubahan Iklim Rachmat Witoelar, dan Sarwono Kusumatmadja menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Mereka menyerahkan draft INDC itu kepada Preisden. Dalam dokumen itu, tidak ada sebutan indigenous peoples, yang ada adalah adat communities. Abdon Nababan menjelaskan ini kemunduran dan menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya mengakui hak-hak komunitas masyarakat adat. Kalau memang demikian, kata Abdon, AMAN bakal terus berkonflik dengan pemerintah ketika membahas soal perubahan iklim Menurut Abdon, pendekatan adat communities adalah individu sedangkan� indigenous peoplesadalah komunitas.� Dalam dokumen letter of intent antara Norwegia dan Indonesia (yang ketika itu ditandatangani Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa) ditegaskan soal peran indigenous peoples.� Kesepakatan dua negara yang ditandangani tahun 2010 ini terkait pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestrasi dan degradasi hutan. Abdon menilai penyusun dokumen INDC ingin mengarahkan dan mengkerdilkan masyarakat adat ke dalam hak-hak individual. Selain itu,� bukan lagi sebagai pelaku REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation atau pengurangan emsisi dari deforestasi dan degradasi hutan). Ada upaya terselubung, katanya, seluruh program REDD+ hanya dilakukan perusahaan swasta� atau korporasi yang ingin berbisnis karbon hutan. Pengusaha dalam dan luar negeri ini antre mengajukan izin ke pemerintah melalui skema restorasi ekosistem. "Saya curiga carbon cowboy atau pebisnis karbon ini berada di balik tim penyusun INDC," katanya. Menteri Siti Nurbaya menjelaskan dalam dokumen INDC yang disusun melibatkan stakeholders, ada perubahan proporsionalitas penurunan emisi. Jika sebelumnya 26 persen dengan usaha nasional sendiri atau 41 persen dengan dukungan global, maka pada sekitar 2030, Indonesia akan menurunkan emisi 29 persen. �Maka 2030 kita proyeksikan akan besar di sector energi,� katanya. Sarwono Kusumaatmadja menjelaskan posisi Indonesia memang unik dalam perubahan iklim ini. Kita, kata mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup ini,� bukan hanya sebagai korban, tapi sebagai pihak yang menentukan sukses atau tidaknya dunia melakukan stabilisasi iklim ini. Rachmat Witoelar menjelaskan dokumen INDC nantinya akan dikembalikan kepada masing-masing negara. "Karena itu kita harus berhati-hati dalam menghitungnya,� ujar Rachmat, mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Sumber : http://nasional.tempo.co/read/news/2015/09/15/206700680/aman-curiga-dokumen-perubahan-iklim-disusun-carbon-cowboy Sumber : aman-curiga-dokumen-perubahan-iklim-disusun-carbon-cowboy