Bupati Halteng Dukung Perda Masyarakat Adat, Asal Tidak Bertentangan Dengan UU
09 February 2016
Weda � Bupati Halmahera Tengah Ir. Al Yasin Ali, ST, MMT, menerima kunjungan Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara di ruang kerjanya, pada 03/02/2016. Kunjungan tersebut untuk membicarakan kelangsungan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak � Hak Masyarakat Adat (PPHMA) di Halmahera Tengah. AMAN yang di wakili Munadi Kilkoda sebagai Ketua BPH dan dua stafnya menyampaikan Ranperda PPHMA yang saat ini bergulir di DPRD adalah ide awal dari AMAN setelah melakukan pertemuan ke pertemuan dengan masyarakat adat di Halmahera Tengah. Jadi Perda ini adalah aspirasi yang muncul dari masyarakat adat. Munadi melanjutkan bahwa Ranperda tersebut sebagai jalan untuk menjawab problem pembangunan di Halmahera Tengah yang mendiskriminasi masyarakat adat. Salah satu yang perlu diakui oleh pemerintah adalah hak � hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam. �Semangat memperjuangkan hak ini sudah dilakukan dengan pemetaan wilayah adat yang dilakukan oleh 3 komunitas masyarakat adat di Halteng. Masih ada Boten � Boten yang akan melakukan pemetaan wilayah adat lagi� kata Munadi dalam pertemuan tersebut. �Perda ini untuk melaksanakan Putusan MK 35 yang mengakui hutan adat dan Permendagri Nomor 52/2014 yang memberikan mandat kepada Pemkab untuk melakukan inventarisasi segera hak � hak masyarakat adat� lanjut Munadi. Ketika ditanyakan Munadi apakah Pemkab Halteng sudah mengimplementasikan Permendagri 52, Bupati Halteng hanya diam tak merespon. Sementara Putusan MK 35, menurut Bupati, mereka (Pemkab) sudah perna konsultasi putusan tersebut kepada Kementerian Kehutanan, namun pihak kementerian mengatakan putusan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah di Indonesia, antara lain Kalimantan, Sumatera dan Papua. Hal tersebut tentu berbeda dengan mandat putusan ini yang sesungguhnya. Putusan tersebut mengoreksi UU Kehutanan NKRI sehingga berlaku dalam wilayah NKRI, bukan di wilayah - wilayah yang disebutkan Bupati diatas. �Kami sudah lakukan konsultasi dengan Kementerian ATR dan KLH, menurut pihak � pihak tersebut, Pemkab jangan dulu bikin perda sampai menunggu UU payung yang sementara berproses di DPR RI disahkan. Saya takut ini ditetapkan terus dicabut oleh Mendagri, apalagi saat ini ada 3.000 Perda yang akan dicabut Pemerintah Pusat� kata Bupati. Mendengar jawaban tersebut, Munadi kembali memberikan pandangan Perda PPHMA. Menurut dia, Perda tersebut tidak harus menunggu RUU PPHMA disahkan. Semenarnya peluang hukumnya sudah ada di UU Kehutanan dan beberapa UU sektoral. Menurut Munadi, Bupati tidak perlu takut untuk mengesahkan Perda tersebut. Mendengar hal tersebut, Bupati menyampaikan, prinsipnya saya mendukung Perda Masyarakat Adat untuk disahkan sepanjang tidak bertentangan dengan UU. �Saya mendukung Perda ini, tapi kase saya waktu untuk konsultasi lagi dengan Pemerintah Pusat� tutupnya. Kesempatan pertemuan tersebut, AMAN menyerahkan draf Ranperda PPHMA beserta lampiran peta wilayah adat di Halteng yang telah dipetakan secara partisipatif kepada Bupati Halteng. Satu hari setelah pertemuan dengan Bupati, DPRD dan Pemkab Halteng melakukan paripurna penetapan Perda yang masuk dalam Prolegda 2015. Perda PPHMA beserta 6 Perda usulan DPRD tidak ditetapkan. Menurut Ketua Baleg Abdurahim Odeyani, Perda yang belum ditetapkan pada paripurna ini akan menjadi program DPRD yang tertunda sehingga dimungkinkan akan dibahas pada 2016.
Sumber : bupati-halteng-dukung-perda-masyarakat-adat-asal-tidak-bertentangan-dengan-uu