[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Undrip-Pasal-8.mp3"][/audio] "1. "Masyarakat adat dan warga-warganya memiliki hak untuk tidak menjadi target dari pemaksaan percampuran budaya atau pengerusakan budaya mereka. 2. Negara akan menyediakan mekanisme yang efektif untuk mencegah, dan mengganti kerugian atas: a. setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau berakibat pada hilangnya keutuhan mereka sebagai kelompok masyarakat yang berbeda, atau dari nilai-nilai kultural atau identitas etnik mereka; b. setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau berakibat pada tercerabutnya mereka dari tanah, wilayah atau sumber daya mereka; c. setiap bentuk pemindahan penduduk yang mempunyai tujuan atau berakibat melanggar atau mengurangi hak apapun kepunyaan mereka; d.setiap bentuk pemaksaan pencampuran budaya atau penggabungan dengan budaya lain; e. setiap bentuk propaganda yang mendukung atau menghasut diskriminasi rasial atau diskriminasi etnis yang ditujukan langsung untuk terhadap mereka;" Sumber : pasal-8