Hak Atas Wilayah Adat Suku Moi Tak Diakui, Budaya & Ekosistem Rusak
08 September 2015
[caption id="attachment_841" align="alignleft" width="300"] Hutan Adat Malamio Yg Hancur Atas Izin HGU PT HIP[/caption] Distrik Klayili 2/9/2015 - Pada bulan Maret 2014, Bernadus Gilik, Kepala Kampung Malalilis, Distrik Klayili, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, menemukan hutan alam di belakang rumahnya, sudah digunduli oleh mesin-mesin pemotong kayu milik operator perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Hendrison Inti Persada (HIP). Melihat hal itu Bernadus Gilik yang baru tiba dari Sorong mengurus Pemilihan Umum Anggota Legislatif, sangat sedih atas hilangnya hutan adat itu. Gilik kesal pada aktifitas perusahaan PT HIP yang menebang hutan tanpa meminta izin kepada kepala kampung. Pihak perusahaan PT HIP tidak pernah melapor dan memberikan informasi rencana penggunaan hutan di daerah bernama Tulungwes tersebut. Kebanyakan warga Malalilis juga tidak mengetahui rencana perusahaan tersebut. Pada pertengahan April 2014 Lukas Gilik/ Suku Do, Kepala Marga, pemilik hak ulayat atas lahan hutan di Tulungwes terpaksa menyerahkan hutan adatnya untuk lahan perkebunan kelapa sawit PT HIP. Lukas Gilik merasa tertekan karena pihak perusahaan kerap kali mengujunginya. Padahal sudah ada penolakan warga dan menuntut perusahaan merealisasikan janji pembangunan yang pernah diucapkan pada tahun 2006, seperti pembangunan perumahan, rumah ibadah, penerangan listrik, air bersih, jalan kampung dan kesehatan, serta kebun plasma. Dengan alasan keluarga bersama warga takut terjadi tekanan lebih hebat, mereka terpaksa menerima permintaan perusahaan. Meski marga pemilik tanah tidak diberikan surat kontrak - berita acara yang mengatur dan mengikat kedua pihak terkait pemilikan serta pengelolaan lahan tersebut. April 2014, diperkirakan PT HIP telah membabat hutan lebih dari 100 hektar untuk pengembangan lahan kelapa sawit baru di Tulungwares, Kampung Malalilis. Sebelumnya perusahaan PT HIP pernah mengatakan tidak akan menambah areal kebun sawit mereka karena sudah berbatasan dengan perkampungan penduduk, tetapi realitasnya pembabatan hutan tidak berhenti. Masyarakat Kampung Malalilis mengeluh aktifitas pengrusakan hutan adat yang dilakukan PT HIP hingga ke pinggiran Sungai Klasavit, tempat sumber air bersih warga. Kebun sagu sebagai sumber pangan masyarakat adat Moi di Malalilis juga rusak parah. [caption id="attachment_843" align="alignleft" width="300"] Kangguru Tanah[/caption] Kasus Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT HIP di Wilayah Masyarakat Adat Suku Moi, Kabupaten Sorong telah berdampak pemusnahan Ekologi di Papua, khususnya Tanah Moi. Seekor Kanguru tanah tertangkap karena tidak ada habitat tempat tinggalnya. Biasanya Suku Moi menyebut hewan ini dalam bahasa daerah mereka (Mawok/Kanguru). [caption id="attachment_844" align="alignleft" width="300"] Perempuan Moi & Hutan[/caption] EGES MALAMOI: Potret seorang Perempuan Asal Suku Moi, Sub Suku Moi Kelin di Kampung Klayili, Distrik Klayili, Kabupaten Sorong-Provinsi Papua Barat yang sedang mengangkut empulur sagu atau dalam bahasa daerah Sub Suku Moi Kelin biasanya di sebut Keen yang sudah ditokok sampai halus dan di isi dalam noken (Kuok) lalu di angkut ke tempat Ramas sagu/Ifiyouk. Di Kampung Malalilis PT HIP tidak pernah memberikan rekognisi ataupun kompensasi ganti rugi kepada Marga Do/ Gilik yang hutannya telah digusur untuk lahan perkebunan baru di Tulugunwes. Di Klamono dikabarkan Polisi Sektor setempat pernah memanggil dan memeriksa Kefas Gisim sebagai tersangka pelaku perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh salah seorang manager perusahaan PT. HIP pada awal April 2014. Kefas Gisim merasa pemanggilan tersebut bukan hanya karena aksinya mendorong manager PT HIP yang bertingkah tidak sopan dirumahnya, tetapi diduga untuk mengintimidasi keluarga Kefas Gisim yang aktif menyuarakan dan menuntut hak mereka atas tanah yang dirampas perusahaan PT HIP. Keluhan masyarakat seperti permintaan dokumen perjanjian kontrak perusahaan dan masyarakat, izin HGU (Hak Guna Usaha) dan tindak lanjut laporan keluhan masyarakat adat Moi di Malalilis dan Klamono, tidak pernah direalisasikan dan perusahaan cenderung tertutup. Dalam dokumen catatan tangan perusahaan PT HIP tanah yang dimiliki Marga Do/Gilik untuk pelepasan lahan seluas 420 Ha kepada PT HIP pada tahun 2006 dan salinan peta lahan kebun atas tanah marga Do/Gilik. Setelah dihitung luasannya sudah lebih dari 823 Ha, tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Perusahaan tidak terbuka menyampaikan detail luas hutan yang sudah digusur dan luas kebun yang diolah. Berdasarkan data yang terhimpun sejak tahun 2007 PT HIP secara bertahap telah menguasai lebih dari 20.000 hektar melalui Izin HGU (Hak Guna Usaha) yaitu HGU (Hak Guna Usaha) 54-HGU-BPN RI-2007 tanggal 31 Oktober 2007, luasnya 13.955 Ha. Sertifikat HGU No 23-26 53/HGU/BPN RI/2010 tanggal 30 Agustus 2010, luas 3.177 Ha. Sertifikat HGU No 27 dan 28 02-03-04/HGU/BPN.92/2011 tanggal 25 Januari 2011, luas 199 Ha. Sertifikat HGU No 34 -37 127/HGU/BPN RI/2013 tanggal 12 November 2013, luas 5.416 Ha Sertifikat HGU No 43-52 Seekor Kanguru Tanah yang ditangkap karena tidak tidak ada tempat tinggalnya. Biasanya suku moi menyebut hewan ini dalam bahasa daerah mereka (Mawok/Kanguru). Pengaplingan Wilayah Adat Marga Doo di Kampung Malalilis, Distrik Klayili Kabupaten Sorong�Provinsi Papua Barat oleh PT HIP tanpa sepengetahuan Pemilik Hak Ulayat dan Pemerintah Kampung Malalilis, 30/8/2015 Lukas Do usia 50-an tahun salah satu tokoh adat Suku Moi Kelin dan pewaris hak ulayat di Kampung Malalilis mengatakan,� Waktu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit memasang patok ini, saya sendiri juga tidak tahu, ketika saya datang, saya dengar dari masyarakat yang tinggal di kampung mereka katakan bahwa yang ikut mobil itu Thomas (Thomas Resiaman) saya anggap bahwa berarti itu Thomas yang pasang patok itu sudah, karena sebelum orang lain masuk, atau penebangan, dia yang survei duluan, Intimpura juga begitu. �Kalau dia sudah masuk untuk pasang patok seperti ini berarti areal kelapa sawit. Sebab untuk patok ini saya tidak akan memberikan ijin, batas di bawah sana, baru dia (perusahaan) mau jadikan saya budak di sini kah? karena kalau dia buat ini dia cari masalah sebab kalau sampai saya dapat satu orang perusahaan di Hutan, saya akan tikam dia kasih mati, bawa mayat ke kantor sana lalu saya taruh,� sergah Lukas geram. Kenapa tambah buka saya punya wilayah adat lagi, sedangkan sudah bikin saya sebagai budak, baru mau tambah lagi? cukup dengan yang ada di sana, dia mau olah baik atau tidak cukup di sana sudah, kalau mau tambah areal lagi sudah tidak bisa tambah lagi. Saya mau tambah lagi tapi saya mau makan di mana dan terus anak saya mau makan dimana ? perusahan mau tambah areal kerja hidup perusahan sudah, buat kami hidup sejahtera kah? perusahan sudah membuat kita sebagai budak, minum air juga sudah jauh, kita kasih laporan ke perusahaan, perusahaan katakan bahwa ado pemotongan banyak ni, pemotongan banyak baru uang banyak ini di mana kah? yang kami dengar uang plasma 63 miliar di mana? Kami pemilik sudah senang karena uang 63 milyar, kalau datang tuh, kami sudah kaya ternyata dia (perusahan) injak 63 milyar dibawa tinggal tambah areal, jadi untuk patok ini saya sudah tidak bisa tambah, lebih baik patok ini kita cabut lalu bawa ke kantor perusahaan atau ke pemerintah. �Kami siap untuk naik pengadilan saya sudah tidak takut karena dia membuat saya sebagai budak. Waktu dia bayar pertama 1 juta, sekarang ini lewat 2 bulan baru dia bayar, bayar tetapi 1 juta bah...perusahaan apa yang begitu, perusahaan besar ini, baru sekarang dia mau tambah areal ini lagi kah ?� tanya Lukas [caption id="attachment_845" align="alignleft" width="300"] Kangguru tanah kehilangan habitat[/caption] �Kalau waktu itu Thomas kasi tau, dia mau tambah baru, dia sudah membuat kita jadi mewah kah? sedangkan hutan itu saja kayu sudah tidak ada, kelapa belum tanam, dalam kebun itu masih kosong� �Jadi saya bicara begitu sudah, saya tunggu di sini sudah, ke mana pemerintah pun saya siap, saya tidak undur satu langkah, karena pada saat tanam patok ini saya lihat boleh, berarti orang ini (perusahaan) pencuri,� pungkas Lukas Do. *****report�photo Agustinus Kalalu photo
Sumber : hak-ulayat-suku-moi-tak-diakui-budaya-ekosistem-hilang