Jakarta (04/04)�Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan baik sumber daya alam maupun kebudayaan. Kekayaan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu wilayah yang paling dicari sejak dulu. Dengan kekayaannya, sejatinya Indonesia mampu menjadi negara yang lebih baik dari saat ini jika kekayaan alam berupa tambang, hasil hutan dan kebudayaannya dikelola dengan baik.

Di era globalisasi saat ini, identitas suatu bangsa sangat rentan untuk disabotase, sehingga masyarakat dalam suatu wilayah kehilangan identitasnya yang berakibat pada berubahnya tingkah laku, cara pandang dan bahkan sampai hilangnya adat-istiadat tertentu karena dipandang sudah usang.

Berdasarkan hal itu, beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (#BPAN) Jhontoni Tarihoran untuk mengobrol bersama. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan penjelasan mengenai masyarakat adat yang harus dijaga dan dihormati keberadaannya.

Berikut hasil obrolan selengkapnya:

Bung, apa yang dimaksud dengan masyarakat adat?

Masyarakat Adat memiliki defenisi: masyarakat yang menempati wilayah tertentu secara turun-temurun, memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan sebagai komunitas adat.

Hukum adat? Apakah benar hukum adat memiliki posisi hukum yang lebih tinggi dari hukum nasional kita?

Sedangkan hukum adat adalah hukum yang ditetapkan oleh komunitas-komunitas adat untuk mengatur interaksi kehidupan dalam suatu wilayah adat, dan sebagai masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup dalam suatu wilayah hukum itulah menjadi acuan dalam interaksi dengan sesama dan juga interaksi manusia dengan wilayahnya. Hukum adat sebagai kesepakatan atas suatu wilayah adat telah lebih dulu diterapkan sebelum hukum lainnya datang kemudian. Bahkan mungkin saja para pendiri bangsa mengadopsi hukum adat cikal bakal hukum nasional.

Soal posisi tinggi-rendah tentu setiap hukum memiliki posisi masing-masing.

Bagaimana seharusnya posisi masyarakat adat dalam pandangan hukum nasional?

Seharusnya ada implementasi hukum yang jelas dan tegas melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat. Sebagai warga negara, masyarakat adat harus diakui dan dilindungi karena berdirinya negara ini juga bagian perjuangan masyarakat adat di seluruh penjuru nusantara.

Apa keinginan/cita-cita dari kawan-kawan dalam memperjuangkan UU Masyarakat Adat?

Keinginan kami, masyarakat adat diakui dan dilindungi dengan Undang-Undang agar masyarakat adat Berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada 16 Mei 2013 telah membacakan keputusan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bersama dua komunitas masyarakat adat (Kasepuhan Cisitu, Banten dan Kenegerian Kuntu, Riau�red) yang tertuang dalam putusan No. 35/PUU-X/2012. Namun sampai saat ini belum ada regulasi dalam bentuk Undang-Undang yang implementatif.

Apakah jika masyarakat adat diakui secara hukum tidak akan menimbulkan semacam negara dalam negara?

Ada negara dalam negara, tentu tidak. Justru ketika masyarakat adat diakui dengan Undang-Undang, itu akan menjadikan bukti bahwa masyarakat adat tidak terpisahkan dari negara ini. Kami masyarakat adat adalah pilar kebhinnekaan dengan keberagaman membangun persatuan demi kedaulatan, kemandirian, martabat masyarakat adat dan negara Indonesia. Karena jika berbicara soal persatuan, kita harus menghormati keberagaman. Jika semuanya sama itu menghilangkan semangat kebhinnekaan kita.

Apa pendapat Bung Jhon mengenai masyarakat adat itu diasumsikan terbelakang secara peradaban?

Mengenai ada pendapat yang menyatakan bahwa masyarakat adat itu terbelakang adalah stigma yang dialamatkan untuk kami. Masyarakat adat itu justru maju, karena dengan pengetahuannya menjamin akan kehidupan yang akan datang. Tidak menumbalkan segala sesuatu untuk kebutuhan dan kehidupan sesaat atau sekarang saja. Jadi terkait terbelakang atau tidaknya masyarakat adat, itu harus dilihat dari perspektif yang mana.

Terakhir, terkait perjuangan masyarakat adat yang diasumsikan seolah ingin mengembalikan era feodalisme?

Oh, itu tidak benar. Karena feodalisme merupakan musuh masyarakat adat itu sendiri.

Arif Hidayatullah

Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)

Sumber : jhontoni-sebagai-wujud-kebhinnekaan-masyarakat-adat-harus-dilindungi-dan-diakui-negara