Komisioner KPU MentawaiTUAPEIJAT– Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat 2015 berubah menjadi 54.231 pemilih.

Perubahan tersebut atas dasar Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 29/KPU/X/2015, tanggal 29 Oktober 2015 Tentang Pencermatan Ulang DPT.

Bahwa dengan keluarnya surat edaran KPU RI tersebut, DPTb-1 bisa digabungkan ke dalam DPT jika  tingkat partisipasi pada pemilu terakhir terlihat siknifikan.

“Daftar Pemilih tetap dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat berubah karena kita menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPU RI, Tentang Pencermatan Ulang DPT, maka dari itu KPU Mentawai melakukan pencermatan tingkat partisipasi pada pemilu terakhir (Pemilu Pilpres) ternyata ada peningkatan partisipasi yang signifikan.

“Jadi DPTb-1 akan digabungkan ke DPT dari hasil pencermatan dengan melihat kesignifikan DPTb-1 serta tingkat partisipasi pemilu terakhir, maka DPTb-1 untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat berjumlah 18 orang. Sedangkan TPS tidak ada perubahan masih tetap 225 TPS jadi dalam DPTb-1 kemaren jumah TPS kita tidak berubah,” kata Ketua KPU Mentawai, Laurensius Sarogdok di kantornya di kilometer 2 pada Senin, 30 November lalu.

Sebelumnya pada penetapan DPT pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur melalui rapat peleno KPU Mentawai pada Jumat, 2 Oktober lalu di Aula Kantor Bupati tetapkan 51,935.

Kemudian pada Rabu, 28 Oktober ada penambahan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan Satu (DPTb-1) sebanyak 2,314. (trs)

 

The post Jumlah DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Mentawai Menjadi 54,231. appeared first on AMAN Kepulauan Mentawai.

Sumber : https://mentawai.aman.or.id/2015/12/07/jumlah-dpt-pemilihan-gubernur-dan-wakil-gubernur-di-mentawai-menjadi-54231/