Toba. Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor perkara 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN, “Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Dirman Rajaguguk dari rumah tahanan Negara” bapak Dirman Rajagukguk masyarakat Adat Tungko Ni Solu yang seharusnya menghirup udara segar justru kejaksaan Balige. Pengadilan Negeri Balige dan Rutan Balige malah membuat skenario dan …

The post Kejaksaan Negeri Balige dan PT. Toba Pulp Lestari kembali mengkriminalisasi Dirman Rajagukguk. appeared first on AMAN TANO BATAK.

Sumber : https://tanobatak.aman.or.id/kejaksaan-negeri-balige-dan-pt-toba-pulp-lestari-kembali-mengkriminalisasi-dirman-rajagukguk/