[caption id="attachment_98" align="alignleft" width="300"] "Sandra Moniaga saat menjelaskan tentang hak-hak masyarakat adat di depan majelis hakim"
Foto : AMAN Sinjai[/caption] Sinjai- Rabu, 2 April 2015. Bahtiar Bin Sabang Petani yang berasal dari komunitas Masyarakat Adat Soppeng Turungan Baji desa Turungan Baji Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sinjai dengan Agenda Mendengarkan keterangan saksi Ahli. Terdakwa dianggap telah melanggar : (1) Pasal 81 ayat (1) Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan (2) Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 12 Huruf f Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hadir sebagai saksi ahli Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia Sandrayati Moniaga. Selain menjabat sebagai Anggota Komisioner KOMNAS HAM Sandra Moniaga juga dikenal sebagai Salah-satu Pelapor Khusus perserikatan bangsa-bangsa (PBB) tentang kasus masyarakat adat di Indonesia. Dalam persidangan kali ini Sandra Moniaga menjelaskan 3 poin pokok kesaksiaanya: yang pertama, Pengakuan dan perlindungan Negara atas keberadaan masyarakat hukum adat dan hak atas tanahnya dalam peraturan perundang-undangan nasional, Kedua Status hukum �kawasan hutan� dan permasalahan hak asasi manusia, dan yang Ketiga Tanggung jawab Negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia warganya. Menurut keterangan Sandra Moniaga dalam persidangan bahwa, Pengakuan Negara atas keberadaan masyarakat hukum adat dan hak atas tanahnya akan legal jika ada Peraturan Daerah yang mengatur. �Untuk diakui secara legal keberadaan masyarakat adat dalam Negara harus dinyatakan dalam sebuah Peraturan Daerah yang mengatur namun secara umum kita kenal di seluruh Indonesia, baru belasan daerah yang melakukan hal tersebut, itu pun kebanyakan hanya berbentuk SK Bupati. Kenapa ini bisa terjadi karna sebagian Pemda tidak mengetahui tentang kewajibannya untuk melakukan hal itu dan ada juga sebagian yang menyatakan bahwa kalaupun mereka tidak melakukan hal itu tidak ada juga sangsinya. Oleh karna itu KOMNAS HAM dalam beberapa kajian menyatakan bahwa ketiadaan Perda tidak dapat menjadi pengingkaran keberadaan masyarakat adat oleh Negara� (1/4/2015) ungkapnya. Di Kabupaten Sinjai sendiri dari data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bahwa ada tiga Komunitas adat yang telah terdaftar sebagai anggota dari AMAN. Namun belum ada satupun diantaranya yang telah mendapat pengakuan dari Pemerintah daerah Kabupaten Sinjai baik itu dalam bentuk SK Bupati ataupun Perda. Sandra Moniaga menambahkan bahwa pada saat Inkuiri Nasional KOMNAS HAM di Palu Sulawesi Tengah, yang mana dalam inkuiri tersebut, salah satu pemberi keterangan adalah Masyarakat adat Barambang Katute Kecamatan Sinjai Borong, KOMNAS HAM telah merekomendasikan kepada Pemda Sinjai untuk membentuk tim penelitian yang melibatkan Perguruan Tinggi yang relevan dan Masyarakat dalam melakukan pengkajian tentang masyarakat adat di Kabupaten Sinjai dan sampai kini belum mendapat laporan dari Pemda Sinjai. Kehadiran saksi ahli dari KOMNAS HAM untuk kasus Kawasan Hutan di Sinjai merupakan yang pertama kalinya. Menurut Suhabri Kepala Bidang Advokasi Pengurus Daerah AMAN Sinjai, mengungkapkan bahwa �Semoga dengan Hadirnya Sandra Moniaga dalam persidangan Bahtiar kali ini dapat memberikan penjelasan yang lebih Komprehensif kepada para penegak hukum di Kabuapten Sinjai Tentang hak-hak dari masyarakat adat dan secara khusus juga kepada Pemda Sinjai tentang kewajibannya, terkhusus kepada Majelis Hakim dalam memutus perkara terhadap kasus Bahtiar Bin Sabang nantinya � (1/4/2015) ungkapnya. Sumber : komisioner-komnas-ham-bersaksi-dalam-kasus-bahtiar-bin-sabang