Lembaga Adat Dayak Kab Malinau Desak Penuntasan Kasus Pelanggaran Dan Kecurangan PILKADA Malinau 2015.
08 January 2016
[caption id="attachment_1238" align="alignleft" width="300"] Tetua Adat Malinau saat sampaikan Aspirasi[/caption] Malinau 5/1/2016 - Puluhan Kepala Adat dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Malinau(Selasa, 5/1/2016) mendatangi Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Malinau untuk menyampaikan ada banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Incumben, Yansen � Topan pada PILKADA 9 Desember 2015 lalu. Dalam surat pernyataan sikap yang diserahkan kepada pimpinan tiga instansi tersebut, ada rekomendasi temuan pelanggaran oleh PANWASLU yang dilakukan oleh penyelenggara dan Pasangan Yansen � Topan. Ditemukan bahwa sebagian besar surat suara C-6 tidak dibagikan kepada pemilih di semua TPS se Kecamatan Malinau Kota. Bukti terjadinya pengarahan warga untuk memilih pasangan Incumben di TPS 1 Desa Lubok Manis. Ditemukan juga Kotak Suara tanpa segel di TPS Desa Nahakramo. Atas temuan tersebut PANWAS kemudian merekomendasikan agar dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut, tapi tidak dilaksanakan oleh KPU Malinau. Dugaan terjadinya money politik yang dilakukan oleh pasangan Incumben Yansen � Topan dengan adanya bukti rekaman percakapan via telpon Calon Bupati Yansen menjanjikan program kepada Kepala Desa Metulang https://soundcloud.com/user-205395321-57821889/rekaman-pembicaraan-yansen-tp-2 . Peristiwa tersebut terjadi pada malam sebelum hari pencoblosan. Bukti asli rekaman pelanggaran ini sekarang telah dilaporkan kepada kepolisian oleh Tim pasangan MANDAT. Menanggapi tuntutan para kepala adat dan tokoh masyarakat tersebut, Kapolres Malinau, AKBP Joko Heri Purwono SH SIK berjanji akan mengawal proses laporan dugaan pelanggaran pidana yang saat ini sedang diproses oleh bidang Reskrim Polres Malinau sesuai dengan UU KUHP yang berlaku. Di tempat terpisah, Januri Sekertaris Tim pemenangan pasangan nomor urut 2 Martin Labo � Datu Muh. Nasir (MANDAT) mengatakan, pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada proses PILKADA tersebut sangat merugikan pihaknya. Bukti � bukti dan rekomendasi PANWASLU atas pelanggaran dan kecurangan tersebut sudah kami laporkan kepada DKPP, BAWASLU Provinsi dan BAWASLU RI. �Untuk itu kami meminta keseriusan dan perhatian semua pihak atas apa yang terjadi di PILKADA Kabupaten Malinau demi tegaknya porses demokrasi yang bersih dan berkualitas,� kata Januri �Kami juga telah menyurati Ombudsman Wilayah Kalimantan Timur dan Kompolnas RI untuk mengawal dan mengawasi laporan dari proses hukum yang berjalan saat ini, agar jangan lagi ada yang main-main dengan hak demokrasi rakyat,� tegas Januri.***Abdi Akbar
Sumber : lembaga-adat-dayak-kab-malinau-desak-penuntasan-kasus-pelanggaran-dan-kecurangan-pilkada-malinau-2015