Mengolah Tanah Adat, Dirman Rajagukguk Dijerat Pasal 50 Tentang Kehutanan
07 November 2016
[caption id="attachment_2141" align="alignleft" width="400"] Ibu-Ibu Huta Tukko Nisolu siap (marsiadap ari) gotong royong bercocok tanam[/caption] Tobasa 2/11/2016 � Berlarut-larutnya pengesahan RUU tentang Masyarakat Adat berakibat buruk pada masyarakat adat di tingkat komunitas yang pada umumnya bertani, melakoni hidup dari hasil pertanian. Menyusul upaya kriminalisasi terhadap empat orang Masyarakat Adat Huta Matio, Desa Parsoburan Barat Kecamatan Habinsaran Kab.Tobasa oleh Polisi Resort Tobasa beberapa waktu lalu, kini giliran Masyarakat Adat Huta Tukko Nisolu, Desa Parsoburan Barat jadi korban kriminalisasi. Dirman Rajagukguk (53) Raja Huta Tukko Nisolu gigih memperjuangkan wilayah adat Tukko Nisolu yang kini dikuasai oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat di Huta Tukko Nisolu. Upaya kriminalisasi terhadap Dirman Rajagukguk berawal ketika beliau sedang bekerja dI �ladangnya untuk membersihkan lahan agar bisa ditanami ubi kemudian membakar sampah� rumput kering dan serpihan kayu sisa batang ubi. Tiba-tiba dua orang dari pihak TPL datang menghampirinya dengan memberitahu bahwa lahan yang sedang dikerjakannya itu adalah milik TPL. Dirman Rajagukguk kemudian menanggapi pernyataan pihak TPL dengan menjelaskan bahwa lahan yang sedang dikerjakannya tersebut merupakan wilayah adat titipan leluhurnya. Pada 4 Oktober 2016 Dirman Rajagukguk menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam surat panggilan tersebut Dirman dituduh membakar hutan sesuai dengan perkara tindak pidana � Setiap orang dilarang membakar hutan�� sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat ( 3� ) huruf d Yo pasal 78 ayat ( 3 ) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang terjadi pada hari Kamis 30 Juni 2016 sesuai dengan aduan pihak TPL ke Polres Tobasa. Padahal tanggal 30 Juni 2016 merujuk surat panggilan itu sejak pagi Dirman Rajagukguk mengikuti acara pesta pernikahan saudaranya di Tukko Nisolu. Sedangkan tuduhan membakar hutan yang dialamatkan kepadanya juga tidak masuk akal karena sudah tidak ada lagi hutan yang tersisa di areal perladangan yang sedang diusahainya, karena sudah terlebih dahulu dibabat habis oleh Indorayon nama perusahaan bubur kertas ini sebelum ganti jadi TPL untuk ditanami eucalyptus.*** Infokom PW AMAN Tano Batak
Sumber : mengolah-tanah-adat-dirman-rajagukguk-dijerat-pasal-50-tentang-kehutanan