Nai Sinta Boru Sibarani, Perempuan Adat Pejuang Tano Batak
18 September 2016Sugapa, kampung adat yang menorehkan sejarah penting dalam meletakkan perlawanan terhadap kehadiran Inti Indorayon Utama (IIU) di Porsea. Dimulai oleh 10 orang perempuan adat (inang) yang melakukan penolakan atas kehadiran perusahaan di tanah adat warisan Raja Sidomdom Baringbing di areal Parsibarungan, Sugapa. Tanah ini adalah ladang, sumber hidup bagi perempuan dan keluarganya yang dirampas. Dalih pembayaran pago-pago (semacam ganti rugi) diajukan perusahaan dan pemerintah untuk mengklaim tanah adat ini ditolak keras para inang karena adanya pemalsuan tandatangan dan mengikutsertakan nama masyarakat yang bukan pemilik tanah adat dalam daftar penerima pago pago.
Berang! tidak terima situasi ini, seorang inang berperawakan kecil bersanggul, menggunakan kain dan kebaya batak, memimpin pencabutan tanaman eukaliptus yang ditanam karyawan PT. IIU di tanah adatnya. Namanya Nai Sinta boru Sibarani. Tidak kenal takut, tidak pernah surut mempertahankan tanah adatnya meski berbagai tindakan represi menghadangnya. Bersama 10 inang lain, Nai Sinta dipidanakan perusahaan dan ditangkap. Putusan pengadilan memutuskan hukuman percobaan 6 bulan untuk masing-masing inang yang diiringi pekikan keras dan kemarahan �Kenapa kami ditahan? Tanah adat kami yang diambil kenapa kenapa KAMI YANG DITAHAN?� kalimat di ruang sidang ini terus menggema dalam semangat perjuangan 10 orang inangdari Sugapa. Mereka mengajukan banding sampai kasasi pada Mahkamah Agung RI yang berujung pada penolakan. Dengan alasan kemanusiaan 10 orang inang ini tidak ditahan.
Perjuangan tidak berhenti pada titik itu. Tujuan para Inang, tanah adat harus kembali. Sepuluh orang Inang ini nekat ke Jakarta, berhutang untuk biaya mereka dan membawa serta anaknya untuk menemui Menteri Dalam Negeri, Rudini kala itu. Selama 4 hari mereka hanya duduk di lorong kantor, tak diacuhkan meskipun anak mereka menangis. Tapi semangat para Inang tidak surut. Barulah pada hari ke 4 Menteri bersedia membuka pintunya untuk 4 orang perwakilan para Inang. Akhirnya Nai Sinta dan para Inang menerima surat dari Mendagri yang meminta Bupati dan IIU menyerahkan tanah adat Barimbing di Sugapa.
Hadir dalam Kongres Masyarakat Adat I (KMAN I), Jakarta tahun 1999, Nai Sinta mewakili 10 Inang lainnya adalah pelaku sejarah, perempuan adat pejuang yang tidak menyerah mempertahankan hak atas wilayah adatnya. Pada Sarasehan perempuan adat, Nai Sinta meski telah bertambah usia masih dengan semangat yang sama menceritakan perjuangannya. Membagi tantangan dan dukanya tanpa meneteskan airmata untuk seluruh peserta perempuan adat dari berbagai daerah. Wajah-wajah perempuan adat yang hadir memerah karena semangat, memupuk keinginan untuk berbuat lebih banyak, berdiri tegak untuk hak-haknya.
HORAS! Maju terus PEREMPUAN ADAT.. konsolidasikan kekuatan, semangat dan solidaritas di Temu Nasional II PEREMPUAN AMAN 27-29 September 2015, Bogor.***Devi Anggraini *sumber : KSPPM
Sumber : naisinta