Sebuah Proses Pembayaran Harta Dalam Perkawinan Adat Suku Moi Setelah Kematian � [caption id="attachment_2149" align="alignleft" width="400"]Penyerahan Tulang (Pgu) berupa tenun Timor Penyerahan Tulang (Pgu) berupa tenun Timor[/caption] Kampung Mega Sorong �4 / 11 /2016 - Pembayaran tulang dalam bahasa Suku Moi disebut Pgu �adalah �proses pembayaran harta terakhir oleh keluarga laki-laki kepada keluarga dari pihak perempuan� yang dilakukan setelah istrinya meninggal dunia baik dalam umur tua maupun muda. Nilai dalam proses pembayaran Pgu atau� harta, bersifat mengikat kedua belah pihak agar tidak terpisah. Aturan adat yang sering terjadi setelah pembayaran Pgu keturunan dari pihak laki-laki boleh mengambil wanita dari pihak keluarga atau marga yang sama. Proses pembayaran tulang perkawinan ini perlu diwariskan pada anak-anak muda Suku Moi, karena hal ini sangat penting dan mendasar demi� menjaga keutuhan hukum adat, adat istiadat dan perkawinan dalam struktur adat Suku Moi. Pesan dasar yang terkandung dari proses pembayaran tulang ini untuk memperkuat nilai kearifan lokal Suku Moi sehingga budaya dan tradisi selalu dijaga Proses Pembayaran tulang dari pihak keluarga Ulimpa kepada pihak keluarga Siwele� atas nama Ibu Alina Siwele Almarhumah berlangsung pada 1/11/2016 pukul Jam 7 malam Waktu Indonesia Timur di rumah bapak Yakobus Ulimpa Almarhum. Kedua suami istri ini �memiliki lima anak terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki. Pihak Marga Ulimpa Bayar Pgu Kepada Pihak Marga Siwele [caption id="attachment_2150" align="alignleft" width="400"]Bentang Mahar dan Kain Timor Yang Akan Diserahkan Bentang Mahar dan Kain Timor Yang Akan Diserahkan[/caption] Masyarakat Adat Suku Moi melaksanakan budaya pembayaran tulang sejak jaman nenek moyang dan sudah mentradisi. Di Papua semua sub suku punya budaya berbeda-beda dengan segala bentuk keanekaragamannya, termasuk sistem perkawinan. Pembayaran tulang atau harta yang dipakai oleh Suku Moi berupa kain Timor untuk diserahkan sebagai maskawin kepada seorang wanita, intinya pihak laki-laki harus membayar pihak perempuan. Perkawinan maupun pembayaran tulang dari pihak laki laki ke pihak perempuan hingga saat ini masih �dilasanakan sebagai bagian tradisi dan ritual Suku Moi �sesuai dengan aturan hukum adat dan budaya yang berlaku. Tetua-tetua adat di wilayah kepala burung tanah Malamoi mengingatkan bahwa budaya Suku Moi harus diajarkan kepada kaum-kaum muda, sebagai penerus Suku Moi sehingga �ketika dewasa mereka betul- betul memahami adat �istiadat, silsilah dan pembayaran tulang, harta atau maskawin. Anak muda harus menjaga dan melestarikan budaya dan tradisi suku Moi Mulai mulai dari kampung, distrik, kabupaten dan kota. Pembayaran Pgu atau tulang yang dibayar oleh Marga Ulimpa ke Marga Siwele sebanyak 600 kain Timor. Dalam pembayaran harta terakhir ini pihak perempuan menyiapkan hidangan makan sebagaimana hukum adat dan aturan adat yang berlaku di Suku Moi. Pihak laki- laki yang membayar tulang kepada pihak perempuan, juga harus sesuai dengan kemampuan dari pihak laki-laki. Sebelum diserahkan kain harus dihitung lebih dulu sehingga semua orang yang turut hadir tahu tentang harta atau Pgu yang dibayarkan. Sebagi penanda selesainya acara biasanya �pihak lelaki mengambil sepotong kain dan diberikan ke pihak perempuan secara simbolis adat**** Ferddy Siwele Sumber : pembayaran-tulang