Oleh Tim Infokom AMAN

Para pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan prihatin atas kurangnya pengakuan Indonesia terhadap Masyarakat Adat dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dihadapi Masyarakat Adat secara sistemik.

Para pakar PBB juga menyerukan Indonesia untuk secara resmi mengakui Hak-Hak Masyarakat Adat dan terbuka untuk melibatkan Masyarakat Adat sebagai mitra penting dalam membentuk pembangunan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis hak.

“(Indonesia) harus memberikan pengakuan kepada Masyarakar Adat, menghormati perbedaan mereka, dan membiarkan semua berkembang, dalam semangat demokrasi sejati, tidak mengarah pada konflik—malah mencegah konflik,” kata para pakar PBB dalam rilisnya yang diterima pada Selasa, 4 November 2025.

Disebutkan, meskipun Indonesia telah memilih deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, negara ini terus menolak pengakuan resmi bagi Masyarakat Adat yang mengidentifikasi diri mereka sendiri. Hal ini akan melemahkan hak Masyarakat Adat atas tanah, hak atas penentuan nasib sendiri, dan hak budaya Masyarakat Adat.

Para pakar PBB juga menyatakan prihatin terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah direvisi, karena dianggap memusatkan kewenangan dan mengikis tata kelola Masyarakat Adat. Revisi tersebut dinilai memperparah kemiskinan, persekusi dan penggusuran Masyarakat Adat Papua yang telah menghadapi diskriminasi dan militerisasi selama berabad-abad di wilayah mereka sendiri yang kaya akan sumber daya.

Pakar PBB juga mengkritisi kebangkitan kembali program transmigrasi era kolonial yang mengancam kelangsungan budaya Masyarakat Adat, khususnya di Papua Barat. Hal ini mempercepat pergeseran demografi dan budaya, serta asimilasi paksa. Selain itu, akan mengurangi jumlah Masyarakat Adat yang tinggal di – dan memiliki kendali atas – tanah leluhur serta kemampuan Masyarakat Adat untuk mempertahankan cara hidup yang dipilih.

“Proyek-proyek Strategis Nasional dan proyek-proyek ekstraktif dilaksanakan tanpa persetujuan dari Masyarakat Adat yang terdampak, menyebabkan perampasan tanah, degradasi lingkungan,” kata mereka.

Para ahli menambahkan para pembela dan demonstran Masyarakat Adat menghadapi peningkatan kriminalisasi, represi, dan kekerasan; termasuk penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penghilangan paksa, serta distigmatisasi sebagai "teroris". Ribuan keluarga Masyarakat Adat masih mengungsi secara internal akibat proyek pembangunan dan operasi keamanan di wilayah leluhur mereka.

“Beberapa Masyarakat Adat di Indonesia sedang didorong menuju pemusnahan bertahap,” para ahli memperingatkan.

“Kelangsungan hidup fisik dan budaya Masyarakat Adat yang terisolasi secara sukarela berada dalam risiko yang serius,” imbuhnya.

Para ahli sedang menghubungi pihak berwenang Indonesia terkait masalah ini.

 

Writer : Tim Infokom AMAN | Infokom PB AMAN
Tag : Pakar PBB Hak-Hak Masyarakat Adat