AMAN Sulawesi Utara Serahkan Draft Naskah Akademik dan Ranperda Kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa
17 Desember 2025 Berita Imanuel KalohOleh Imanuel Kaloh
Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara menyerahkan draft naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Minahasa kepada DPRD dan Bupati Minahasa pada Selasa, 2 Desember 2025.
Penyerahan draft naskah akademik dan Ranperda ini menjadi tonggak baru bagi upaya mendorong hadirnya payung hukum di tingkat daerah yang berfungsi sebagai dasar pengakuan resmi negara terhadap keberadaan Masyarakat Adat Minahasa beserta seluruh hak-haknya.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sulawesi Utara Kharisma Kurama menyatakan penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari komitmen AMAN Sulawesi Utara untuk mendorong percepatan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum atas keberadaan, hak-hak, serta wilayah Masyarakat Adat Minahasa. Sebelum diserahkan, sebut Kharisma, naskah akademik dan Ranperda tersebut disusun berdasarkan kajian mendalam, termasuk konsultasi dengan para tetua, akademisi hingga praktisi hukum.
“Dokumen yang kita serahkan ini merupakan produk hukum daerah yang sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap identitas, budaya, dan ruang hidup Masyarakat Adat,” kata Kharisma pekan lalu.
Kharisma berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa dapat segera menindaklanjuti dokumen ini dalam proses legislasi daerah. Menurutnya, regulasi daerah adalah langkah strategis untuk memastikan negara hadir dalam melindungi Masyarakat Adat. Dalam konteks ini, Kharisma menambahkan pentingnya partisipasi penuh Masyarakat Adat dalam setiap tahap pembahasan Ranperda.
“Rencananya, kita akan melakukan diseminasi terhadap naskah akademik dan Ranperda yang telah disusun ini,” jelasnya sembari berharap regulasi ini nantinya menjadi landasan kuat dalam penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan adat, serta pengakuan atas wilayah adat di Minahasa.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan partisipasi Masyarakat Adat agar produk hukum yang nantinya disahkan ini betul-betul berpihak pada Masyarakat Adat itu sendiri.
Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Utara menyerahkan draf naskah akademik dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Minahasa. Dokumentasi AMAN
Harus Dikawal
Ketua Dewan AMAN Wilayah (DAMANWIL) Sulawesi Utara, Matulandy Supit berharap Kabupaten Minahasa bisa menjadi inisiator lahirnya produk hukum yang memberikan pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Adat sesuai dengan mandat konstitusi.
“Konstitusi sudah mengatur dan memberikan mandat, tinggal implementasi di daerah yang belum berjalan. Harapannya, Kabupaten Minahasa bisa memulai ini,” katanya.
Matulandy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan dokumen penting ini.
“Tugas kita selanjutnya adalah bersama-sama mengawal dan berpartisipasi agar usulan ini bisa masuk dalam agenda Propemperda DPRD Minahasa hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sulawesi Utara