Masyarakat Adat Punan Tano Menolak Rencana Kegiatan dan Kerja Perusahaan Kayu di Wilayah Adat
07 Mei 2026 Berita Sri TiawatiOleh Sri Tiawati
Masyarakat Adat Punan Tano di Kecamatan Sekatak, Kalimantan Utara menolak Rencana Kegiatan dan Kerja perusahaan kayu PT Intracawood Mfg di wilayah adat mereka.
Penolakan ini disampaikan melalui surat tertulis yang dikirim Masyarakat Adat Punan Tano kepada PT Intracawood Mfg pada 30 Maret 2026, namun sejauh ini surat tersebut belum direspon oleh perusahaan sehingga Lembaga Adat Besar Dayak Bulusu menggelar musyawarah untuk memediasi kedua pihak pada Rabu, 22 April 2026.
Mediasi yang difasilitasi langsung oleh Ketua Lembaga Adat Besar Dayak Bulusu Simon Petrus Igun, turut dihadiri perwakilan aparatur pemerintah Kecamatan Sekatak, Kapolsek Sekatak Iptu Junaedi Ibau dan Danramil Sekatak Kapten INF Purwoko.
Namun, pertemuan mediasi itu tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Pihak perusahaan tidak hadir, sehingga muncul kekecewaan dari Masyarakat Adat dan aparat setempat.
"Kami sangat kecewa karena pihak perusahaan tidak hadir. Seharusnya perusahaan hadir, pengecut mereka,” kata Yaut, salah seorang tokoh Masyarakat Adat Punan Tano yang hadir dalam pertemuan mediasi tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Norudin dari perwakilan Kecamatan Sekatak bahwa harusnya perusahaan hadir agar permasalahan kedua belah pihak diketahui. Dengan begitu, kita bisa sama-sama mencari jalan keluar dan mencapai kesepakatan yang baik.
”Sesungguhnya pertemuan mediasi ini sangat penting, agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik pihak perusahaan maupun Suku Punan selaku pemilik wilayah adat di sini ,” kata Norudin.
Yaut dari perwakilan Suku Punan Tano dalam pertemuan mediasi ini menyampaikan beberapa keluhan yang menjadi tuntutan Masyarakat Adat. Keluhan ini menjadi mendasar dari penolakan Masyarakat Adat Punan Tano terhadap aktivitas perusahaan PT Intracawood Mfg di wilayah adat mereka. Berikut 6 poin yang menjadi dasar penolakan Masyarakat Adat Punan Tano :

Suasana pertemuan mediasi yang gagal karena tidak dihadiri pihak perusahaan. Dokumentasi AMAN
1. Tidak Dilibatkan
Masyarakat Adat menyatakan bahwa hingga saat ini mereka tidak pernah diajak berpartisipasi, baik dalam pertemuan mau pun proses perencanaan terkait pelaksanaan Rencana Kegiatan dan Kerja perusahaan PT Intracawood Mfg di 2026. Menurut mereka, tidak pernah ada kesepakatan apapun yang dibuat sebelumnya. Mereka mengeluhkan praktik yang dinilai tidak adil, di mana mereka hanya diminta untuk menandatangani dokumen tertentu, namun setelah itu keberadaan mereka tidak lagi diperhatikan dan diabaikan.
2. Pembayaran Tidak Jelas
Mengenai pembayaran hasil pengelolaan hutan tahun 2024, pihak Suku Punan menyampaikan bahwa pembayaran telah dilakukan kepada oknum dari pemerintah Desa, namun seluruh proses dan jumlah pembayaran tersebut tidak pernah disampaikan atau diketahui oleh Masyarakat Adat Suku Punan. Hanya uang muka atau panjar pertama sebesar Rp 20.000.000 yang sempat diserahkan langsung kepada mereka, sedangkan pembayaran-pembayaran selanjutnya dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak Suku Punan. Hal ini menimbulkan keraguan dan ketidakjelasan mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya mereka terima.
3. Perusahaan Diduga Mengambil Hasil Hutan di Luar Area
Pihak Suku Punan juga menyampaikan adanya dugaan bahwa PT. Intracawood Mfg mengambil hasil hutan di luar batas area yang telah ditetapkan dalam Rencana Kegiatan dan Kerja 2026. Atas hal ini, sebagai bentuk peringatan dan upaya menuntut hak mereka, Masyarakat Adat sempat menutup jalan akses menuju blok kawasan tersebut. Kebijakan penutupan jalan ini dilakukan hingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
4. Janji Pembangunan Fasilitas Belum Terealisasi
Selama ini, pihak perusahaan diingatkan telah berjanji akan membangun sejumlah fasilitas penting untuk masyarakat setempat, seperti rumah singgah dan sistem penyediaan air bersih. Namun hingga saat ini, semua janji tersebut belum juga dilaksanakan dan tidak ada kemajuan yang berarti dalam pembangunannya.
5. Kerusakan Lingkungan dan Kerusakan Hutan Adat
Wilayah adat Suku Punan seluas ribuan hektar dinilai telah mengalami kerusakan yang signifikan akibat aktivitas operasional perusahaan. Banyak pohon-pohon langka dan yang dilindungi, seperti pohon bengeris, banyak yang mati atau rusak kualitasnya. Kerusakan ini terjadi akibat penggunaan alat berat seperti buldoser yang dioperasikan secara terus-menerus oleh perusahaan selama bertahun-tahun, yang memberikan dampak buruk bagi ekosistem hutan dan lingkungan sekitar.
6. Janji Penyediaan Bahan Bangunan
Selain itu, pihak perusahaan juga pernah berjanji akan menyediakan 2.500 lembar seng setiap tahun untuk keperluan Masyarakat Adat. Namun, janji tersebut juga tidak pernah dilaksanakan sampai sekarang.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Utara