Oleh Tim Infokom AMAN

Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) meminta segala aksi kriminalisasi terhadap Jurnalis Masyarakat Adat dihentikan pada peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional yang jatuh pada 3 Mei 2026.

Tuntutan ini disampaikan AJMAN mengingat banyak Jurnalis Masyarakat Adat di berbagai daerah kerap mengalami kriminalisasi saat mengawal perjuangan Masyarakat Adat yang   melindungi wilayah adatnya menjadi area pertambangan.  

Ketua Umum AJMAN Apriadi Gunawan mengatakan selama ini kasus kriminalisasi yang dialami Jurnalis Masyarakat Adat dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan cenderung meningkat seiring maraknya kasus perampasan wilayah adat di berbagai daerah. Apriadi mencontohkan di Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Kalimantan menjadi area yang sangat rawan bagi Jurnalis Masyarakat Adat dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya karena di area ini sangat masif perampasan wilayah adat untuk pertambangan.   

Apriadi menyatakan suara Masyarakat Adat untuk mencari keadilan atas perampasan wilayah adat ini kerap terpinggirkan, disalahpahami bahkan didistrosi dalam arus utama informasi. Ketimpangan akses media serta dominasi narasi dari luar wilayah adat telah memperlemah posisi Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak-haknya.

Dalam situasi ini, AJMAN yang merupakan wadah kolektif Jurnalis Masyarakat Adat di seluruh nusantara hadir untuk mendokumentasikan, memproduksi, dan menyebarluaskan informasi ketidakadilan yang dirasakan oleh Masyarakat Adat melalui berbagai platform, baik cetak, penyiaran, maupun media siber.

"AJMAN hadir sebagai ruang perjuangan untuk memperkuat suara, pengetahuan, dan narasi Masyarakat Adat yang selama ini terpinggirkan dalam arus utama media, " kata Apriadi Gunawan pada Minggu, 3 Mei 2026.

Apriadi menambahkan dalam menjalankan perannya, AJMAN menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers, keadilan, kebenaran, serta keberpihakan kepada Masyarakat Adat.

Diakuinya, dalam praktiknya Jurnalis Masyarakat Adat menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari keterbatasan akses informasi, tekanan politik, hingga ancaman keamanan saat meliput konflik sumber daya alam dan pelanggaran hak-hak Masyarakat Adat.

"Dalam konteks ini, AJMAN didirikan sebagai penyeimbang sekaligus alat juang Masyarakat Adat," jelasnya sembari menegaskan AJMAN berkomitmen menghadirkan informasi yang adil, berimbang, dan memperkuat perjuangan Masyarakat Adat.

Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir sedang memaparkan materinya dalam diskusi pers di Rakernas I AJMAN. Dokumentasi AMAN

Rakernas AJMAN

Pekan lalu, AJMAN menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I  di Lembur Nusantara, Bogor pada 29-30 April 2026. Rakernas yang pertama ini dihadiri Pengurus Nasional, utusan Pengurus Daerah, serta peninjau dari organisasi induk dan organisasi sayap AMAN lainnya.

Di Rakernas ini, AJMAN menggelar Diskusi Pers bertajuk ”Kedaulatan Informasi dan Inklusi Digital Masyarakat Adat di Era Transformasi Digital” yang menghadirkan dua pembicara kunci yakni Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, staf ahli Kementerian Komdigi Molly Prabawaty, serta sejumlah narasumber : Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir, Ketua Umum AJI Nany Afrida, wartawan senior Kompas Ahmad Arif dan Jurnalis Masyarakat Adat dari Papua Nees Makuba.

Pada kesempatan ini, AJMAN mengeluarkan pernyataan sikap yang dibacakan saat Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei sebagai berikut :

1.          Mendesak segera pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum yang komprehensif.

2.          Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, serta ancaman terhadap Masyarakat Adat dan jurnalis Masyarakat Adat.

3.          Mendesak Pemerintah untuk menghentikan penerbitan ijin-ijin yang menyebabkan perampasan wilayah adat.

4.          Mendesak Presiden untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional yang merusak dan merampas wilayah adat.

5.          Mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemerataan pembangunan jaringan komunikasi di wilayah Masyarakat Adat.

6.          Mendesak Kementerian Komdigi untuk menyusun regulasi yang mengakui dan melindungi hak kekayaan intelektual Masyarakat Adat, termasuk narasi, bahasa, ekspresi budaya, dan pengetahuan tradisional, khususnya dalam konteks perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).

7.          Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat dan jurnalis Masyarakat Adat.

8.          Menjamin perlindungan dan keselamatan jurnalis Masyarakat Adat dalam menjalankan kerja jurnalistik.

9.          Menindak tegas pelaku kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap Masyarakat Adat dan jurnalis Masyarakat Adat.

10.        Menyerukan kepada media arus utama untuk membangun kerja sama yang setara dengan jurnalis Masyarakat Adat serta membuka ruang yang lebih besar bagi pemberitaan Masyarakat Adat.

11.        Menghentikan praktik pemberitaan yang eksploitatif dan merugikan guna mencegah disinformasi serta melindungi keberlangsungan budaya dan identitas Masyarakat Adat.

12.        Mendorong produksi informasi yang adil, berimbang, dan menghormati martabat serta budaya Masyarakat Adat.

***

Writer : Tim Infokom AMAN | Infokom PB AMAN
Tag : Jurnalis MAsyarakat Adat Hentikan Aksi Kriminalisasi Kebebasan Pers Internasional