PERDA Pengakuan Perlindungan & Pemberdayaan Masyarakat Adat Lebak Disahkan
19 November 2015
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lebak [caption id="attachment_1109" align="alignleft" width="300"] Momen Pengesahan Perda Adat Pada Sidang Paripurna DPRD Kab Lebak (19/11/2015)[/caption] Lebak 19/11/2015 � Seluruh warga Masyarakat Adat Kasepuhan Kabupaten Lebak akhirnya bisa bernafas lega dalam menegakkan kemandiriannya karena Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lebak baru saja menyetujui pengesahan PERDA Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Kabupaten Lebak (19/11/2015). Khabar gembira ini disampaikan oleh Nia Ramdhaniaty lewat jejaring media sosial pemerhati masyarakat adat. Berita ini tentu saja menambah semangat kerja pemerhati masyarakat adat di seluruh Indonesia. Setelah PERDA Adat Kab Malinau (Prov Kal-Tara) kemudian Kab Lebak (Prov Banten) yang baru saja disahkan, segera menyusul Perda Adat Kab Bulukumba (Prov Sul-Sel) dan Kab Ende (Prov NTT).****Infokom AMAN
Sumber : perda-pengakuan-perlindungan-pemberdayaan-masyarakat-adat-lebak-disahkan