Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan pada Rabu (26/04/17) memvonis Trisno Susilo hukuman empat tahun penjara. Trisno adalah pendamping masyarakat adat Dayak Meratus, Kalimantan Selatan yang dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adat Dayak Meratus. Trisno ditangkap oleh Kepolisian Resort Tanah Bumbu dan menyandang status tersangka sejak November 2011. Dia dianggap bersalah melanggar UU no. 41 tahun 1999 tentang.Kehutanan.

 

Sumber : http://radio.aman.or.id/2017/04/26/perjuangkan-wilayah-adat-meratus-trisno-divonis-bersalah.html