Jum’at, (2/03/2018) Insiden penembakan di PTPN VII kabupaten Seluma kembali terjadi, petugas keamanan PTPN 7 menembak warga bernama Tuyo (30), warga Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil. Saat ini warga yang ditembak pada bagian pinggang itu masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum M Yunus Bengkulu.

Diduga penembakan warga ini dilakukan oleh oknum petugas keamanan PTPN VII tidak sesuai dengan prosedur penggunaan senjata api sesuai Surat Keputusan Kapolri 82 Tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian Senjata Api dan Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam menyelenggarakan tugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Terkait insiden penembakan ini, Def Tri Hamri, Ketua Aman Bengkulu menyatakan Kabupaten seluma telah memiliki perda No.4 tahun 2014 tentang pemberlakuan kompilasi hukum adat Kabupaten Seluma. Dalam perda tersebut diatur tentang Hukum Adat Tanah Serawai sampai ke hukuman yang harus ditegakkan. Tragedi ini menunjukkan bahwa kurangnya penghormatan terhadap hukum adat tanah Serawai.

Atas peristiwa ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bengkulu menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Sangat menyesalkan peristiwa penembakan tersebut, telah terjadi pelanggaran HAM terkait tindakan penembakan terhadap warga Pering Baru di Kabupaten Seluma;
2. Perda No. 4 Tahun 2014 tentang pemberlakuan hukum adat di kabupaten Seluma merupakan instrumen hukum yang juga harus dipastikan berlaku dan dapat diimplementasikan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali;
3. Insiden yang kembali terulang tersebut juga menunjukan kurangnya penghormatan PTPN VII terhadap Aturan Adat wilayah setempat;
4. Mendesak Kapolda Bengkulu untuk mengusut tuntas insiden penembakan yang mengakibatkan warga menjadi korban yang dilakukan diwilayah HGU PTPN 7 sesuai dengan ketentuan Hukum Berlaku baik Pidana Umum Maupun Hukum Adat;

Bengkulu, 2 Maret 2018

Def Tri H
Ketua AMAN Bengkulu

 

Admin:

Sumber : http://bengkulu.aman.or.id/2018/03/23/pers-release-aman-bengkulu-terkait-penembakan-terhadap-warga-di-kabupaten-seluma-propinsi-bengkulu/