Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) yang dibacakan pada 16 Mei 2013 merupakan tonggak sejarah bagi Masyarakat Adat, rakyat Indonesia,� Negara, dan dunia internasional. Putusan MK 35 pada dasarnya memutuskan hak masyarakat adat atas wilayah adat termasuk atas hutan adatnya. Putusan MK 35 merupakan sebuah awal yang membuat masyarakat adat akhirnya merasa bagian dari Bangsa Indonesia yang memiliki hak konstitusional atas wilayah adat. Putusan MK 35 dipandang sebagai sebuah tindakan memulihkan hak warga negara dan menjadi awal untuk menata ulang hubungan masyarakat adat dan negara dalam pengelolaan dan pembangunan� sumber-sumber agraria dalam wilayah adat. https://soundcloud.com/radio-gaung-aman/mk35 Sumber : mk-35