Rakernas ke VII Aliansi Masyarat Adat yang dilaksanakan di Tanah Adat di Provinsi Bengkulu telah melahirkan keputusan strategis Nasional Masyarakat Adat. Dalam waktu pelaksanaan masyarakat adat tuan rumah serta panitia tentu sangat sibuk menyiapkan segala keperluan dalam pelaksanaan Rakernas. Sebab peserta yang hadir Pengurus Daerah dan wilayah yang memenuhi kampung Lubuk Kembang Kabupaten Rejang Lebong.

Peserta pengurus yang hadir dalam Rakernas dari Region Kalimantan Pengurus Wilayah Kalimantan Timur dan 3 Pengurus Daerah PPU, Paser dan Kubar yang hadir meramaikan dan membawa isu dan persoalan komunitas anggota AMAN yang mengalami darurat dan urgent perlu dibahas dalam Rakernas ke VII di Rejang Lebong. Komunitas Adat suku Balik yang terdampak Utama IKN serta komunitas Adat Sempeket Dingin Tementekng yang masyarakat Adatnya mengalami kriminalisasi oleh Perusahaan yang dibekengi aparat terdapat 6 orang ditetapkan tersangka secara paksa serta kasusnya berjalan belum ada penyelesaian, meminta hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat berjuang atas Ham.

Ketua PH. PW menyampaikan Laporan didampingi para ketua PH. Daerah serta Kepala Adat Suku Balik dalam forum Rakernas

Ketua PH. Wilayah AMAN Kaltim menyampaikan dalam laporan perkembangan Organisasi khususnya PW. AMAN Kaltim. Ia menyampaikan bahwa saat ini situasi kominitas adat mengalami diskriminasi serta ancaman berat, situasi itu terjadinya sejak ditetapkan IKN di Kalimantan Timur oleh Pemerintah/Presiden Jokowidodo. Dalam penyampaian tersebut Ph. PW. AMAN Kaltim mengajak naik ke mimbar 3 ketua PH. Daerah serta satu orang Damanwil sebagai Kepala Adat Suku Balik yang dihadirkan di forum Rakernas VII. Membuktikan kepada peserta dari seluruh Region AMAN di Nusantara bahwa AMAN Kaltim serius dan tidak mengada-ada memyampaikan situasi komunitas. Serta dalam momentum Rakernas AMAN Ke-VII mengajak seluruh Pengurus yang hadir se Nusantara bersolidaritas mendukung aksi-aksi Pelayanan AMAN Kaltim dalam membela komunitas Anggota AMAN yang mengalami urgensi dan rentan terhadap pembangunan IKN. Serta PH. PW. AMAN Kaltim meminta perhatian khusus dari Pengurus Besar AMAN serta keputusan Rakernas Nantinya benar-benar nyata dalam tanggap membela aktif melindungi komunitas AMAN di Kaltim.

Dalam Rakernas AMAN Kaltim juga membawa Agenda pedaftaran 1 komunitas baru yang ada di Kabupaten Paser serta mengajukan perbaikan nama komunitas Adat di PPU. Selain itu AMAN Kaltim menyampaikan harapan dan dukungan AMAN Secara Nasional untuk melaksanakan Kegiatan Setingkat Nasional di Wilayah Adat Komunitas di Kalimantan Timur.

Agenda Rakernas bergulir terus menyelesaikan agenda sidang rakernas yang telah ditetapkan selama 3 hari berjalan, di penghujung menetapkan seluruh akumulasi dari aspirasi didalam Sidang Pleno serta pimpinan Sidang menetapkan keputusan-keputusan penting organisasi melalui ketukkan Palu Sidang Oleh pimpinan sidang, menetapkan Program Kerja AMAN, Komunitas baik pencabutan sebagai anggota serta menetapkan anggota terdaftar baru, serta Resolusi Organisasi sebanyak 23 poin sikap resmi AMAN. setelah itu juga Pimpinan Sidang Menetapkan hasil keputusan Bahwa Rakernas ke VIII(Delapan) di Kalimantan Timur. Serta menetapkan Lokasi Kongres AMAN (KMAN) 2017 di Tanah Toraja Region Sulawesi Selatan.

Ketua PH. AMAN Kaltim menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pengrus Wilayah dan Daerah se Nusantara dengan sangat bijaksana mempertimbangkan dan memutuskan secara adat bahwa diKaltim sebagai Tuan Rumah Rakernas Berikutnya tampa adanya dinamika bahkan perebutan dari region-region lain, itulah kebanggan bagi kami AMAN seluruh Nusantara sangat SOLID. Saling melindungi. Semoga nantinya komunitas adat dikaltim juga solid mempersiapkan RAKERNAS KE VIII. Ucap Duan menutup.

Foto bersama Peserta Rakernas dan Para Panitia di sesi penutupan Sidang Agenda Rakernas

 

Publish:Infokom AMAN

Penanggungjawab: Pengurus Wilayah AMAN Kaltim

 

 

 

 

The post RAKERNAS KE-VIII Ditetapkan di Tanah Adat Kaltim 2025 appeared first on AMAN KALTIM.

Sumber : https://kaltim.aman.or.id/2023/03/20/rakernas-ke-viii-ditetapkan-di-tanah-adat-kaltim-2025/