Sekjen AMAN Kunjungi & Dukung Masyarakat Adat Semunying Dalam Persidangan
01 September 2015
[caption id="attachment_819" align="alignleft" width="300"] Dalam Inkuiri Adat Kalimantan 2014 - Masyarakat Adat Semunying[/caption] Bengkayang 1/9/2015 - Sekjen AMAN Abdon Nababan akan melakukan kunjungan ke Kabupateng Bengkayang untuk mengikuti persidangan ke 25 (3/9/15) gugatan masyarakat adat Semunying. Dalam kunungan ini Sekjen AMAN akan didampingi Dir Biro OKK Eustobio Renggi �Masyarakat Adat Semunying Kasus Semunying merupakan sejarah perjuangan masyarakat adat, karena konteksnya masyarakat adat sebagai Penggugat di Peradilan Perdata, berikut informasi singkat tentang Semunying. Sejak Desember 2014 lalu masyarakat adat Semunying didampingi oleh AMAN dan PPMAN mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang, dengan Tergugat I PT. Ledo Lestari dan Tergugat II Bupati Bengkayang. Ada tiga objek gugatan yang menjadi tuntutan, yaitu: 1. Tanah adat 1420 Ha 2. Sawah/ladang 30 Ha 3. Tanah Individu 117,3 Ha Setelah melalui tahap persidangan yang panjang, diketahui bahwa objek gugatan berupa sawah/ladang seluas 30 Ha berada di luar konsesi sehingga dianggap gugur dan dikembalikan kepada masyarakat. Justifikasi yang dimiliki oleh PT. Ledo Lestari berupa izin lokasi sudah habis sejak 2013 lalu. Secara prosedur izin yang dimiliki menyalahi aturan, 3 izin yang dimiliki yaitu izin lokasi, izin prinsip dan izin usaha perkebunan, diterbitkan tidak sistematis, seharusnya urutannya adalah izin prinsip, izin lokasi, baru kemudian izin usaha perkebunan. PT. Ledo Lestari juga tidak mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU). Masyarakat adat Semunying secara legitimasi mempunyai posisi yang kuat karena selain sejarah komunitas yang jelas serta cerita perjuangan mempertahankan wilayah perbatasan, hutan adat masyarakat adat Semunying juga sudah dikukuhkan oleh Bupati pada tahun 2010. Fakta-fakta di atas sebelumnya sudah terungkap pada pelaksanaan Inkuiri Nasional oleh Komnas HAM di Pontianak (Kalbar) tahun 2014 lalu. Kasus Semunying menjadi salah satu diantara 40 kasus yang diangkat Komnas HAM dalam Public Hearing Inkuiri Nasional. Perjuangan panjang masyarakat adat Semunying menjadi perhatian Komnas HAM yang dianggap dapat merepresentasikan penindasan dan ketidakhadiran negara ditengah-tengah masyarakat adat. Pada sidang ke 25 nanti (3/9/15), Sekjen AMAN, Abdon Nababan, akan melakukan kunjungan ke Bengkayang untuk bertemu dengan masyarakat dan mengikuti jalannya persidangan. Kehadiran Sekjen AMAN diharapkan dapat memberikan dukungan secara moril dan menambah semangat juang masyarakat adat Semunying beserta tim lawyer dan pendamping. Semoga leluhur menyertai perjuangan masyarakat adat Semunying.***Monica Ndoen
Sumber : sekjen-aman-kunjungi-dukung-masyarakat-adat-semunying-dalam-persidangan