SIARAN PERS BERSAMA MENDESAK POLDA METRO JAYA MENGUMUMKAN HASIL PENYIDIKAN SEMENTARA PERISTIWA PEMBUNUHAN AKTIVIS LINGKUNGAN, JOPI PERANGIN-ANGIN
25 May 2015
SIARAN PERS BERSAMA MENDESAK POLDA METRO JAYA MENGUMUMKAN HASIL PENYIDIKAN SEMENTARA PERISTIWA PEMBUNUHAN AKTIVIS LINGKUNGAN, JOPI PERANGIN-ANGIN Solidaritas untuk Jopi, sebuah koalisi organisasi lingkungan dan sosial serta individual yang memperjuangkan keadilan bagi Jopi Perangin-angin, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan sementara terhadap peristiwa penusukan aktivis lingkungan, Jopi Perangin-angin pada hari Sabtu, 23 Mei 2015. Akibat penusukan tersebut, Jopi tewas sekitar pukul 06.00 WIB setelah sebelumnya mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Kami menilai pengumuman hasil penyidikan sementara kepada publik penting dilakukan untuk menunjukan adanya keterbukaan proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwajib, tidak hanya itu hasil penyidikan tersebut setidaknya juga dapat memberikan informasi siapa pelaku yang bertanggung-jawab secara hukum mengingat dari hasil informasi yang kami dapatkan ada dugaan bahwa terdapat pelaku dari kesatuan TNI. Jika melihat dari kronologi atas peristiwa pembunuhan Jopi, yang patut untuk dijadikan perhatian masyarakat adalah adanya persoalan situasi keamanan atau adanya motif lain di balik perstiwa pembunuhan ini. Proses hukum harus dilakukan segera demi kepastian keadilan bagi �keluarga- korban khususnya dan kepastian situasi keamanan masyarakat pada umumnya. Berdasarkan hal diatas maka kami atas nama koalisi Solidaritas untuk Jopi, Pertama, mendesak kapolda Metro Jaya untuk mengumumkan hasil penyelidikan sementara terhadap peristiwa penusukan aktivis lingkungan, Jopi Perangin-angin termasuk mengumumkan identitas pelaku penusukan tersebut termasuk diantaranya pemberian SP2HP kepada kuasa hukum keluarga korban; Ke dua, apabila benar pelaku kejahatan adalah anggota TNI marinir maka kami mendesak kepada KASAL untuk memerintahkan POM AL melakukan penyidikan dan proses hukum yang dianggap penting berdasarkan UU agar keadilan bagi keluarga korban dapat terpenuhi. Ke tiga, mendorong Komnas HAM untuk turut melakukan pemantauan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung dan memastikan proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan; dan Ke empat, mendorong LPSK memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa penusukan tersebut serta keluarga korban. Jakarta, 25 Mei 2015 #SOLIDARITASUNTUKJOPI AMAN, Greenpeace Indonesia, KontraS, Sawit Watch, WALHI, Institut Perempuan, YLBHI, Yayasan PUSAKA, SEBUMI, CHANGE, Agrarian Resource Center, Indonesia untuk Kemanusiaan, Abdon Nababan, Riyanni Djangkaru, Damairia Pakpahan, Valentina Sagala, Muh. Arman, Erasmus Cahyadi, Abdul Aziz, Hariyanto, Mahir Takaka, Mina Susana Setra, Rukka Sombolinggi, Arifin Saleh, Rainny Situmorang, Abdi Akbar, Surti Handayani, Ruth Wijaya, Lenny Yuniarti, Wibowo Arif, Ririn Sefsani, Y.L. Franky, Edy Burmansyah, Rendro Prayogo, Michelle R Yuditha, Ibob, Adam Pantouw, Whisnu Yonar, Raharja Waluyo Jati, Longgena Ginting, Rahung Nasution, Ulin Yusron, Dewi Ratnawulan, Anik Wusari, Dhyta Caturani, Panel Barus, Alfa Gumilang, Veronica Iswinahyu, Mpok Gaga, Sinnal Blegur, Indria Fernida, Muhammad Faisal Bustamam, Handriatno Waseso, Mira Fariza P, Indy Wantah, Dian Setyawati, Shelly Woyla Marliane, Ibeth Koesrini, Yerry Wirawan, Dyah Ratna Setyawati, Nurtyas Aji, Agnes Gurning, Anggi Prasasti, Jeffar Lumban Gaol, Sheila, Titi, Fadhel Achmad, Firman Nur Ikhwan ***
Sumber : siaran-pers-bersama-mendesak-polda-metro-jaya-mengumumkan-hasil-penyidikan-sementara-peristiwa-pembunuhan-aktivis-lingkungan-jopi-perangin-angin