[caption id="attachment_75" align="alignleft" width="300"]10650005_766526400099784_2140216476214249705_n Salang Bin Kasirang bersama istri dan empat orang anaknya, saat ditahan di Polres Sinjai. November 2014 lalu.[/caption] Sinjai - Selasa/03/03/2015. Salang Bin Kasirang petani yang berasal dari masyarakat Adat Barambang Katute, menjalani sidang putusan pada hari ini, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. LN. No.78 Tahun 1951 Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Sinjai, yang di mulai sekitar pukul 13:00 wita, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, dua Hakim Anggota serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Pengurus Daerah AMAN Sinjai dan Anggota dari Gertak turut serta menyaksikan persidangan berlangsung. Pada tanggal 26 November 2014 Salam Bin Kasirang tertangkap tangan membawa senjata tajam oleh Petugas Kepolisian, kejadian tersebut terjadi saat rombongan masyarakat dalam perjalanan menuju aksi demonstrasi terkait konflik klaim Kehutanan terhadap tanah rakyat sebagai Kawasan Hutan untuk diselesaikan dan menuntut pembebasan petani Bahtiar Bin Sabang yang ditahan, setelah massa aksi berada di Desa Saukang, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap mobil truk yang ditumpangi oleh terdakwa beserta puluhan masyarakat lainnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan polisi menemukan sebilah badik di dalam tas dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (Sumber : Catatan PD AMAN Sinjai). Dalam pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Salang Bin Kasirang dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan jeratan Undang-Undang yang didakwakan terhadapnya, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Salang Bin Kasirang dituntut tujuh bulan penjara dan oleh majelis hakim, dia dijatuhi hukuman empat (4) bulan kurungan penjara. Menyikapi proses hukum yang dialami Salang Bing Kasirang, Wahyullah (26) PD AMAN Sinjai mengatakan �Bahwa betul secara hukum Positif Salang Bin Kasirang melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang senjata tajam. Namun perlu diketahui bahwa beliau adalah seorang petani yang jauh dari akses hukum maupun informasi serta tidak pernah mengecap yang namanya pendidikan, di tambah lagi dia tidak mampu berbahasa Indonesia. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan para aparat penegak hukum untuk mengedepankan pembinaan di luar hukum formal, dan mengenai badik, telah menjadi kearifan masyarakat adat Barambang Katute membawa badik, tapi bukan untuk meresahkan ataupun melukai orang lain�. �Tidak perlu Salang Bin Kasirang di kurung dalam penjara karena ini tidak adil. Di samping pertimbangan Salang membawa sebilah badik itu karena unsur ketidaksengajaan, karena benda itu hanya terselip di dalam tasnya. Lagipula Salang hendak menyampaikan aspirasinya di muka umum (demonstrasi), terkait hak atas tanah mereka yang selama ini diabaikan oleh Negara, sebelumnya usaha telah kami lakukan sebagai pendamping, tapi aparat penegak hukum tidak menjadikan itu sebagai pertimbangan, dan menurut kami Inilah gambaran hukum di Negara kita, masih sangat jauh dari keadilan�, tegasnya. Sementara itu, aktivis Gertak Suhabri djusnaeni (25) mengungkapkan �sejak awal persidangan Salang Bin Kasirang tidak melalui proses yang seharusnya, dimana sidang pembacaan tuntutan tidak pernah dilakukan kemudian melangkah pada sidang pemerikasaan saksi, itupun tidak ada ruang yang di berikan dalam mengajukan saksi meringankan, di tambah lagi sikap panitera pengganti yang sangat tidak mendidik, yang seenaknya membentak si petani kecil tak berdaya Salang Bin kasirang�. Setelah putusan di bacakan, Salang Bin Kasirang mengelus dada menerima putusan Majelis Hakim, meskipun sebelumnya dia telah meminta keringanan karena alasan sebagai tulang punggung keluarga yang harus menghidupi istri serta rindu akan si bayi lelaki yang lahir saat dia di penjara, begitu juga dengan empat anaknya yang lain yang saat ini masih menjalani pendidikan di tingkat SD. Penulis : Takdir & Anis Sumber : sidang-putusan-di-bacakan-salang-mengelus-dada