Bagi Perempuan Adat perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah adat tak tepisahkan (indivisibility) dari hak kolektif dan individu. Meliputi hak wilayah kelolanya, hak pengetahuan, hak pangan, hak obat-obatan tradisional, hak kesehatan dan hak ekonominya. Perlindungan ini harus terwujud pencapaiannya dalam RUU Masyarakat Adat yang masih dalam proses realisasi dan SDGs Agenda 2030. New York. Pertama … Sumber : http://perempuan.aman.or.id/2018/07/suara-perempuan-adat-indonesia-dalam-forum-internasional-high-level-political-forum-2018/