[caption id="attachment_739" align="alignnone" width="571"] Ketua AMAN Munadi Kilkoda saat penyerahan Draf Perda PPHMA (Dok AMAN).[/caption] WEDA - Pemerintah daerah memiliki kewajiban secara hukum untuk mengukuhkan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Amanat tersebut tertuang jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pengakuan keberadaan masyarakat adat dilakukan melakukan peraturan daerah (Perda). Pengakuan tersebut merupakan rekonsiliasi secara hukum antara negara dengan masyarakat adat yang sekian lama haknya diabaikan. Karena itu upaya pemulihan kembali hak masyarakat adat melalui kebijakan hukum harus menjadi agenda pemerintah daerah. Dalam pertemuan yang dilaksanakan dengan pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melalui Ketuanya Munadi Kilkoda menyampaikan bahwa pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Halmahera Tengah ini adalah komitmen pemerintahan Elang-Rahim yang termuat jelas di dalam visi-misi mereka. Sehingga harapan besar ini dapat segera di implementasikan pada tahun 2018. �Kami apresiasi karena Perda Masyarakat Adat ini sudah masuk dalam prolegda 2018 melalui inisiatif Pemerintah Daerah. Harapan kami segera dibahas. Karena itu kami hadir disini untuk menyerahkan naskah akademik dan draft Perda ini sebagai acuan dalam pembahasan nanti� ucap Munadi pada saat pertemuan dengan Pemkab Halteng di ruang Wakil Bupati, (12/02/2018). Penyerahan draft tersebut di terima langsung perwakilan Pemkab Halteng yakni Asisten I Rustam, di damping Staf Ahli Bidang Pengembangan SDM Kemasyarakatan Saiful Ahmad. Menanggapi hal tersebut, Rustam mengatakan, memang Perda ini sejak 2015 telah inisiatif DPRD bahkan sudah pernah di sosialisasi di tingkat kecamatan. Namun pada saat pembahasan tidak di tetapkan. �Alhamdulillah di tahun 2018 dengan pergantian pemerintahan yang baru ini kembali diajukan dan menjadi inisiatif pemerintah daerah. Harapan kami dalam penyerahan ini akan disampaikan ke pak Bupati dan wakil Bupati dan dilanjutkan sebagaimana mekanismenya� katanya beliau. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati dan Wakil berhubung karena melaksanakan tugas di luar daerah, namun hasil pertemuan ini akan dilaporkan kepada mereka berdua. Namun harapan juga AMAN bisa membangun komunikasi langsung dengan Bupati dan Wakil supaya proses pembahasan Perda ini segera dipercepat. Sementara Sinung Karto dari Pengurus Besar (PB AMAN), menjelaskan saat ini ada upaya pemerintah melalui Kementerian LHK untuk mengembalikan hak masyarakat adat melalui hutan adat, namun itu dapat dilakukan ketika sudah ada Perda yang mengakui keberadaan masyarakat adat. Saat ini sudah ada sekitar 45 Kab/Kota yang merumuskan Perda Pengakuan Masyarakat Adat. Dan ditargetkan juga di Halmahera Tengah dapat disahkan tahun ini. �Kita berharap pemerintah daerah ikut peduli atau paling tidak ikut bertanggung jawab mengembalikan wilayah-wilayah yang menjadi milik masyarakat adat sesuai undang-undang,� tuturnya. (ADI) Sumber : tatap-muka-dengan-pemkab-halteng-aman-desak-segera-bahas-perda-masyarakat-adat