TOKOH MASYARAKAT ADAT HALTENG KECEWA.
23 September 2016WEDA- Sikap Buapti Halteng M.Al.Yasin Ali yang menolak Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat (PHMA) di wilayah Halteng mendapat kecaman dari kalangan masyarakat adat di Kabupaten Halmahera Tengah.
Tokoh masyarakat adat Fritu, Kecamatan Weda Utara Arkipus Kore mengatakan, sikap Bupati yang telah menolak pengesahan Ranperda perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah Halteng adalah bukti �bupati Yasin tidak mencintai masyarakatnya.
" Kami sangat kecewa dengan sikap Bupati, karena sama saja dia tidak melindungi masyarakat adat di Halmahera Tengah," katanya.
Seharusnya kata dia, Buapti Halteng harus menjalankan perintah UUD 1945 pasal 18b yang sangat jelas mengatur tentang adat itu sendiri. selain itu putusan Mahkama Konstitusi Nomor 35/PUU-X tahun 2012 yang secara jelas mengatur tentang �perbedaan hutan adat dan hutan Negara, dan di perkuat Peraturan Menteri �dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Tokoh masyarakat adat Desa Banemo, Hikmad Safar ikut menyayangkan sikap Bupati yang menolak Ranperda tersebut. menurutnya, sikap Bupati menunjukkan keberpihakannya lebih pada Investor dan mengabaikan kepentingan �masyarakat adat di Halteng.
" Kalau Bupati tolak Ranperda secara tidak langsung Buapti menginginkan investor menggusur masyarakat adat di Halteng." tandasnya. (rid/kox)�
Sumber: Malutpost.
Editor: Ako La Owi
Peliput: Ridwan Arif
Sumber : tokoh-masyarakat-adat-halteng-kecewa