Kaltim.aman.or.id Kasus penggusuran paksa PT.Aneka Reksa Internasional (PT.ARI) terhadap lahan Warga Komunitas Adat Tementekng di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai barat, Kaltim akhirnya sampai di jalan buntu. PT. Ari menolak mengganti rugi penggusuran yang dilakukan bahkan enggan mengembalikan lahan warga. Setelah melalui berbagai proses mediasi dan pertemuan pihak perusahaan tetap tidak bersedia mengganti […] Sumber : http://kaltim.aman.or.id/2018/06/01/tolak-ganti-rugi-penggusuran-pt-ari-tantang-warga-kampung-dingin-selesaikan-kasus-di-pengadilan/