Masyarakat Adat Simardangiang Menjaga Hutan Kemenyan Dengan Hukum Adat
18 Februari 2026 Berita Maruli SimanjuntakOleh Maruli Simanjuntak
Masyarakat Adat Simardangiang di Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara hidup turun temurun dari hasil kemenyan. Komoditas ini bukan sekedar hasil hutan, melainkan urat nadi yang telah menghidupi Masyarakat Adat dari generasi ke generasi.
Ribuan hektar tanaman kemenyan yang tumbuh subur di kawasan bentang alam Batang Toru ini di jaga oleh Masyarakat Adat Simardangiang selama bertahun-tahun melalui system adat yang disebut Parpatikan.
Martimbun Sihombing, salah seorang tokoh Masyarakat Adat menjelaskan Parpatikan adalah lembaga yang mengatur pelaksanaan adat, termasuk urusan hutan. Lembaga adat ini memegang kendali penuh atas pengelolaan hutan kemenyan, mulai dari pembagian wilayah kelola, penyelesaian sengketa, hingga penjatuhan sanksi.
“Seluruh persoalan yang berkaitan dengan hutan adat diselesaikan melalui Parpatikan,” kata Martimbun saat ditemui di kampungnya desa Simardangiang pekan lalu.
Masyarakat Adat Simardangiang memiliki wilayah adat seluas 6.567 hektar. Dari luasan ini, Bupati Tapanuli Utara menetapkan Surat Keputusan wilayah adat seluas 5.800 hektar. Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan 2.917 hektar sebagai hutan adat, 513 hektar diantaranya berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
Martimbun menyatakan meski sebagian wilayah telah diakui negara, perjuangan belum sepenuhnya selesai. Sebab, masih terdapat permukiman warga yang berada dalam kawasan hutan lindung negara, sehingga kepastian ruang hidup belum sepenuhnya terjamin.
“Bagi warga, legalitas formal bukan satu-satunya pegangan. Adat tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga keseimbangan,” tegasnya.
Simardangiang dikenal sebagai kampung marga Sitompul. Mayoritas warganya petani kemenyan. Setiap keluarga memiliki hak kelola yang diwariskan secara adat.
Batas kebun tidak ditandai pagar besi atau patok beton, melainkan pohon-pohon tertentu serta batas alam seperti sungai dan perbukitan. Sistem ini dipantau Parpatikan melalui kearifan lokal yang mengatur pembagian kawasan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Aturan Adat Membatasi Keserakahan
Di Simardangiang, konflik lahan nyaris tak terdengar. Bagi warga, batas bukan sekadar garis, tetapi kesepakatan adat yang dihormati bersama. Pertemuan kampung rutin digelar untuk membicarakan persoalan hutan. Kesadaran kolektif tumbuh kuat: jika hutan rusak, kehidupan ikut terancam.
Kaum laki-laki umumnya menjadi petani kemenyan, sementara kaum perempuan mengelola kebun dan ladang.
Tohong Sitompul, salah seorang Masyarakat Adat Simardangiang menyebut rata-rata petani mampu menghasilkan sekitar lima kilogram kemenyan per minggu. Harga jualnya berkisar Rp 40.000 hingga Rp 390.000 per kilogram, tergantung kualitas hasil sadapan.
Namun, aturan adat membatasi keserakahan. Pohon tidak boleh disadap sebelum cukup umur dan luka sadapan tidak boleh berlebihan. Jika pohon rusak, seluruh kampung ikut merugi.
“Penjaga hutan sesungguhnya adalah kami. Hutan dirawat untuk memastikan kehidupan generasi masa depan,” ujar Tohong Sitompul.
Pria berusia 61 tahun ini menerangkan jika terjadi pencurian kemenyan, sanksi adat diberlakukan tegas. Denda yang disebut pagugut sira mewajibkan pelaku membayar lima kali lipat dari nilai yang dicuri.
“Sanksi ini bukan sekadar hukuman ekonomi, melainkan mekanisme menjaga martabat Masyarakat Adat,” tegasnya.

Seorang pria sedang menyadap pohon kemenyan. Dokumentasi AMAN
Hutan Kemenyan Tetap Dijaga
Kepala Desa Simardangiang Tampan Sitompul mengatakan seluruh persoalan yang muncul di kampung adat diselesaikan melalui musyawarah. “Tidak ada keputusan sepihak. Semua demi keseimbangan,” katanya.
Tampan menyatakan di perkampungan Dusun Pasir, listrik belum menjangkau rumah-rumah warga. Infrastruktur masih terbatas dan akses jalan tidak selalu mudah dilalui. Namun komitmen menjaga hutan tetap menyala.
Di Simardangiang, sebutnya, kelestarian tidak lahir dari proyek besar atau program jangka pendek. Ia tumbuh dari pembagian tugas yang jelas, dari denda adat yang dihormati, serta dari kesadaran bahwa hutan kemenyan adalah masa depan.
“Selama ada Parpatikan, hutan kemenyan tetap dijaga,” pungkasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara