Masyarakat Adat Mairasi Berkomitmen Mempertahankan Tanah Adat Papua Dari Ancaman Investasi
03 Juni 2026 Berita Nesta MakubaOleh Nesta Makuba
Masyarakat Adat Suku Mairasi di Teluk Wondama, Papua Barat berkomitmen akan tetap mempertahankan tanah dan hutan adat dari ancaman investasi serta Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat.
Masyarakat Adat Mairasi menegaskan komitmen tersebut dilandasi oleh semangat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang telah meletakkan dasar hukum yang jelas bahwa hutan adat bukan hutan negara.
Ketua Pemuda Adat Mairasi Petrus Urio mengatakan banyak kebijakan terkait tanah adat masih diabaikan oleh negara. Pemerintah mengabaikan kedudukan Masyarakat Adat sebagai pemilik sah wilayah adat di Tanah Papua. Dikatakannya, tanah adat bukan tanah negara. Tanah adat bagian integral dari wilayah adat yang dikelola oleh Masyarakat Adat secara turun-temurun.
”Tanah adat adalah identitas Masyarakat Adat di Papua, sekaligus ruang hidup dan warisan leluhur yang harus dijaga untuk anak cucu di masa depan,” kata Petrus dalam sesi diskusi pasca-pemutaran film ”Pesta Babi” yang digelar di kampung Wombu, Distrik Naikere, Kabupaten Teluk Wondama pada Minggu, 18 Mei 2026.
Selain berkomitmen mempertahankan tanah adat, Masyarakat Adat Mairasi juga menolak tegas rencana penetapan wilayah adat Mairasi sebagai bagian dari PSN.
Petrus menilai proyek-proyek berskala besar yang menjadi bagian dari PSN berpotensi merusak hutan, sumber air, laut, dan ruang hidup Masyarakat Adat Papua. Karena itu, PSN harus ditolak dari Tanah Papua.
”Kami khawatir PSN akan menghilangkan ruang hidup Masyarakat Adat Mairasi yang selama ini hidup bergantung pada hutan," ungkap Petrus.

Suasana nonton bareng "Pesta Babi" di komunitas Masyarakat Adat Mairasi, Papua Barat. Dokumentasi AMAN
Tolak PSN di Tanah Papua
Hal senada disampaikan oleh Ishak Nyalo, warga Masyarakat Adat Mairasi lainnya. Ia menegaskan tanah adat Mairasi bukan untuk PSN. Disebutnya, proyek pemerintah itu telah menjadi bentuk perlawanan kolektif terhadap model pembangunan yang dianggap mengabaikan dimensi ekologis, budaya, dan keberlanjutan hidup Masyarakat Adat di Tanah Papua.
”Masyarakat Adat Papua tidak butuh PSN, yang kami butuhkan perlindungan dan kepastian akan hak-hak Masyarakat Adat,” tegasnya.
Ishak mendesak pemerintah pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengesahkan regulasi pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat, serta mempercepat pengakuan wilayah adat guna mencegah berlanjutnya konflik di atas tanah leluhur — khususnya di wilayah adat Mairasi.
Bagi Masyarakat Adat Mairasi, sebutnya, hutan dan tanah adat bukan sekadar aset ekonomi.
”Keduanya adalah bagian dari jati diri, spiritualitas, dan keberlangsungan budaya yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kami sebagai Masyarakat Adat,” pungkasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Jayapura Papua