Pengadilan Menangkan Bupati Sorong & Masy. Adat Lawan Perusahaan Sawit di Tanah Papua
08 Desember 2021 Berita Apriadi GunawanOleh Apriadi Gunawan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Provinsi Papua menolak seluruh gugatan perusahaan sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat pada Selasa (7/12/2021). Putusan pengadilan tersebut sekaligus mensahkan keputusan Bupati Sorong Johny Kamuru yang telah mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) kedua perusahaan sawit tersebut.
Bupati Sorong Johny Kamuru bersama Masyarakat Adat menyambut gembira keputusan PTUN Jayapura itu. Tidak terkecuali Anggota DPRD yang juga larut dalam suka cita merayakan kemenangan bersama tersebut.
“Ini kemenangan kita semua. Tuhan ada di pihak kita,” kata Bupati Johny Kamuru dalam konferensi pers secara daring usai putusan pengadilan pada Selasa (7/12/2021).
Ia menyatakan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya. Johny menegaskan bahwa itu bukan kemenangan Bupati, tapi kemenangan seluruh Masyarakat Adat di Sorong, sehingga patut disyukuri.
“Saya bersyukur atas kemenangan bersama ini,” ujarnya.
Johny mengatakan perkara itu menjadi pelajaran agar ke depannya pengelolaan hutan di Tanah Papua bisa dikelola secara baik. Menurutnya, kemenangan ini menjadi jalan bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua. Johny menerangkan bahwa saat ini, Pemerintah Kabupaten Sorong sedang menyusun program-program yang pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut.
Gideon Kilmi, perwakilan dari Masyarakat Adat di Distrik Konhir, menyatakan senang atas putusan pengadilan yang telah menolak gugatan dua perusahaan sawit atas pencabutan izin yang dilakukan oleh Bupati Sorong Johny Kamuru. Gideon mengatakan bahwa Masyarakat Adat mendukung sikap tegas dari Bupati Johny Kamuru yang mencabut izin kedua perusahaan sawit tersebut.
“Kami merasa lega dengan keputusan ini. Tindakan Bupati Johny Kamuru sudah tepat (dalam) mencabut izin kedua perusahaan sawit tersebut. Kami mendukungnya,” kata Gideon sambil berteriak “Hidup Bupati” dalam acara konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa (7/12/2021).
Gideon berharap pasca-putusan pengadilan itu, Bupati Sorong dapat segera mengembalikan wilayah adat yang tadinya digarap oleh perusahaan sawit kepada Masyarakat Adat.
“Kami ingin mengelolanya untuk kesejahteraan Masyarakat Adat,” kata Gideon.
Ketua Dewan Pengawas Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Nur Amalia selaku kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sorong, mengatakan bahwa saat ini total luas lahan yang diperkarakan itu mencapai 105 ribu hektar. Nur Amalia mengutarakan bahwa lahan tersebut akan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Masyarakat Adat apabila penggugat tidak mengajukan banding pasca-putusan pengadilan.
Namun, jika penggugat mengajukan banding, Pemerintah Kabupaten Sorong sangat menghargai proses tersebut. “Prinsipnya, kalau mau jual, kita beli saja,” kata Piter Ell, kuasa hukum dari Pemerintah Kabupaten Sorong.
Perkara yang melibatkan dua perusahaan sawit itu berawal ketika Bupati Sorong Johny Kamuru mengeluarkan Surat Keputusan No. 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar pada tanggal 27 April 2021 dan Surat Keputusan No. 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro
Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektar pada tanggal 27 April 2021.
Pencabutan izin kedua perusahaan sawit tersebut sudah melalui proses panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah. Terpenting, pencabutan izin tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan sawit di Papua Barat yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dimulai sejak bulan Juli 2018.
Alasan kuat pencabutan izin perusahaan sawit pun didasarkan pada Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang sudah ditetapkan DPRD Kabupaten Sorong pada 2017 lalu.
Akan tetapi, keputusan pencabutan izin ini justru dilawan balik oleh perusahaan sawit dengan melayangkan gugatan ke pengadilan. Perusahaan sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo mengajukan gugatan pada 2 Agustus 2021. Dalam pokok gugatannya, kedua perusahaan itu meminta agar Bupati Sorong membatalkan dan mencabut keputusan pencabutan izin operasi mereka.
Kedua perusahaan sawit, yakni PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo, telah memperoleh Izin Usaha Perkebunannya sejak 2013. Sejak itu, kedua perusahaan belum melakukan penanaman sama sekali, bahkan belum memperoleh hak atas tanah di wilayah mereka masing-masing. Apabila ditelusuri lebih jauh, kedua perusahaan juga telah memperoleh Izin Lingkungan sejak 2009. Namun, lebih dari satu dekade berlalu, tetap tidak ada aktivitas sama sekali di lapangan. Evaluasi perizinan tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sorong, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat. Selain dua perusahaan yang berperkara di PTUN itu, terdapat delapan perusahaan lain yang izinnya dicabut, termasuk PT Inti Kebun Lestari yang juga mengajukan gugatan ke PTUN dan putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura. Namun, ada enam perusahaan lain yang dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada pihak pemerintah.
Selain gugatan dua perusahaan yang telah ditolak tersebut, masih ada satu perusahaan sawit lagi yang menggugat pencabutan izin usaha perkebunan di Pemerintah Kabupaten Sorong. Perusahaan tersebut adalah PT Inti Kebun Lestari. Bupati Sorong Johny Kamuru menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong sedang fokus menghadapi gugatan yang masih berjalan itu. Ia berharap pengadilan menolak gugatan perusahaan sawit tersebut sebagaimana yang telah dilakukan terhadap PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo.
“Kita berharap nantinya pengadilan juga menolak gugatan perusahaan tersebut, sehingga jadi kado manis di akhir tahun,” kata Johny.
***