Hak untuk Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi dan Bermartabat Secara Budaya Berdaulat atas wilayah Dan sumberdaya sendiri adalah salah satu visi/misi AMAN yang tercantum dalam Pasal 5 Visi AMAN adalah terwujudnya kehidupan masyarakat adat yang adil dan sejahtera. Kemudian Pasal 6 Misi AMAN adalah mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Kedaulatan, kemandirian dan martabat merupakan hak dasar bagi komunitas adat untuk menentukan nasibnya sendiri. Hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah adat adalah hak Asasi yang di bawa sejak lahir oleh Masyarakat Adat. Sehingga klaim bahwa Masyarakat adat adalah pemilik dari berbagai sumber daya alam yang ada di wilayahnya, merupakan keyakinan yang kebenarannya tidak dapat di ukur oleh sertifikat tanah atau sejenisnya yang dikeluarkan belakangan setelah sistem hukum negara berlaku. Hak itu merupakan hak bawaan yang di jamin oleh UUD 1945 sejak masyarakat adat lahir dan menjadi anggota dari komunitas adatnya. Kemudian dalam perkembangannya negara menegasikan hak bawaan itu, sehingga terjadi berbagai konflik antara pemegang hak bawaan dengan pemegang hak pengelolaan yang diberikan oleh Negara, dan hal ini terjadi hampir di semua wilayah masyarakat adat. Pengakuan terhadap Hak tersebut merupakan sarana bagi komunitas adat untuk mengatur dirinya sendiri, menentukan masa depannya serta hak untuk menjaga keberlangsungan sistem kehidupannya sendiri. Sehingga hal-hal pokok yang merupakan kepentingan bersama dalam komunitas adat harus diatur secara bersama-sama oleh warga adat. Meski keputusan untuk tujuan bersama, namun untuk menetapkannya harus berdasarkan nilai-nilai yang tidak terpisahkan dalam kehidupan warga adat itu sendiri. Dalam UU Dasar 1945 pasal 18B ayat 2: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pasal 28I ayat 3: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Ini menunjukan pengakuan Konstitusi Negara terhadap sistem adat yang didalamnya termasuk Hak komunitas adat untuk mengatur dirinya sendiri, menentukan masa depannya dan hak untuk menjaga keberlangsungan sistem kehidupannya sendiri berdasarkan nilai-nilai yang di anut oleh komunitas adat tersebut. Kemudian pasal 33 menyebutkan bahwa: Ayat (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini menunjukan bahwa tujuan utama dari pengelolaan SDA adalah untuk kesejahteraan Rakyat, oleh karena itu hak untuk Berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya dalam bingkai kekeluargaan, merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara dan dijamin oleh konstitusi sebagai hak untuk mengelola SDA yang dimiliki oleh masyarakat adat. Dengan kata lain apapun SDA yang ada di wilayah adat, merupakan hak bagi komunitas masyarakat adat untuk: menjaga, mengelola, memelihara dan memanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan bersama seluruh warga masyarakat adat. Persoalan industri pertambangan saat ini. Praktek Industri tambang yang ada saat ini telah menimbulkan banyak masalah dan konflik, akibat tumpang tindihnya peraturan dan surat keputusan Menteri terkait. Ini bisa kita lihat dengan banyaknya jumlah pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak bawaan masyarakat adat yang sebenarnya telah melenceng dari konstitusi NKRI itu sendiri. Praktek-praktek pengelolaan pertambangan oleh perusahaan besar maupun kecil tak membawa dampak kesejahteraan, kesehatan dan kebaikan bagi masyarakat adat seperti apa yang selama ini digembar-gemborkan pihak perusahaan dan pemerintah. Terutama menyangkut nasib pewaris wilayah adat yang telah turun-temurun bermukim di wilayah tersebut. Praktek pertambangan hingga saat ini telah membuktikan dengan jelas bahwa hasilnya bagi masyarakat adat adalah: menjadi penonton di atas tanah sendiri, tidak mendapatkan keuntungan dari hasil tambang itu. Sementara sifat serakah pertambangan yang melakukan ekploitasi mineral tambang secara besar-besaran, menghasilkan kerusakan Lingkungan, kerusakan hutan, pencemaran air, tanah dan udara, perubahan sosial budaya, rusaknya tatanan adat, dan dampak-dampak negatif lainnya. Sementara itu , komunitas masyarakat adat semakin terdesak oleh kebijakan-kebijakan baik itu tingkat lokal maupun nasional yang justru melindungi praktek-praktek buruk yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang. Contoh yang paling nyata dari praktek pertambangan emas oleh perusahaan besar ada di Papua, Sumbawa, Halmahera, dan masih banyak lagi lokasi-lokasi dimana perusahaan pertambangan emas mendapat izin ekploitasi. Perlu diketahui bahwa praktek dan pelanggaran seperti ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di banyak negara di seluruh belahan bumi ini. Selain praktek industri pertambangan emas skala besar, praktek pertambangan yang buruk juga dapat ditemukan dalam pertambangan emas illegal yang dilakukan oleh masyarakat sendiri, dimana orang sudah tidak menerapkan prinsip-prinsip kerja pertambangan emas yang baik dan bermanfaat bagi generasi yang akan datang. Pertambangan Illegal atau sering disitilahkan PETI telah memberikan dampak buruk juga bagi Lingkungan, kesehatan, dan keselamatan manusia sebagai pelaku itu sendiri. Meskipun kerusakan Lingkungan dan dampak negatif dari pertambangan Illegal ini jauh lebih kecil ketimbang dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan skala besar. Hasil sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) IV, di Tobeleo, Halmahera Utara. Hasil sarasehan yang dilakukan pada KMAN IV menugaskan seluruh perangkat AMAN untuk melakukan pengorganisasian dan mengimplementasikan konsep pertambangan emas komunitas yang lestari, dengan mengacu kepada konsep Berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Usulan Program Kerja CGGM AMAN 2012-2017

  1. Identifikasi potensi Sumber Mineral yang ada di wilayah komunitas Adat anggota AMAN
  2. Penguatan Kapasitas Masyarakat Adat Anggota AMAN terkait dengan CGGM
  3. Penyebaran Informasi CGGM
  4. Ada model percontohan pengelolaan CGGM di tiap wilayah
  5. Memberikan Informasi kepada publik bahwa CGGM adalah Model pengelolaan Tambang Emas ramah lingkungan yang berbasis komunitas
  6. Perlunya identifikasi perusahan-perusahan yang berada di Wilayah adat
  7. Membentuk tim advokasi khusus tambang emas
  8. Membuat pelatihan kepada masyarakat tentang cara pengelolaan tambang emas yang berbasis komunitas
  9. Membentuk komunitas yang mampu mengelola tambang emas yang berbasis komunitas dalam 5 tahun
  10. Membentuk dan menginisiasi Asosiasi komunitas pengelolaan tambang emas yang berbasis komunitas adat
  11. Membangun pusat pelatihan tambang emas berbasis komunitas adat

Usulan Rekomendasi dan Resolusi KMAN IV

  1. Revisi Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terutama tentang pasal-pasal yang membatasai usaha masyarakat adat dalam mengelola Pertambangan
  2. Peninjauan ulang ijin-ijin tambang yang ada di wilayah Komunitas Adat yang diberikan penguasaannya kepada perusahaan
  3. Mendorong penerapan FPIC untuk Pertambangan
  4. Mendorong Pemerintah untuk mendukung CGGM/CGM
  5. Moratorium perijinan tambang skala besar di Indonesia
  6. Mencabut perijinan tambang di wilayah masyarakat adat yang tidak ada kesepatan antara masyarakat adat dengan pertambangan
  7. Merubah UU pertambangan yang bersifat diskrimanatif dan yang tidak berpihak kepada masyarakat
  8. Mengevaluasi dan mendorong mencabut izin pertambangan di kawasan hutan adat yang berpotensi merusak lingkungan secara masif
  9. Memaksa pemerintah dan pihak-pihak pertambangan untuk melakukan reklamasi setelah kegiatan tambang

Jalan keluar dari Konflik Pengelolaan Tambang Emas Setiap persoalan adalah tantangan bagi masyarakat adat untuk melakukan perbaikan-perbaikan (semacam penyembuhan) bagi dirinya sendiri dengan mengacu kepada sistem adat yang sudah ada. Karena mengacu sistem adat yang sudah ada tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengusulkan sebuah konsep pengelolaan emas lestari yang dilakukan oleh komunitas atau diistilahkan dengan Community Green Gold Mining (CGGM). CGGM adalah Pengelolaan Pertambangan Emas Lestari oleh Komunitas, Sebuah usaha pertambangan emas yang dilakukan oleh dan atas nama komunitas adat dengan menerapkan hukum adat, hukum negara dan profesionalisme. CGGM merupakan sebuah upaya untuk menyelesaikan masalah atas persoalan yang banyak kita temui di tengah-tengah wilayah komunitas adat, dimana terdapat kekayaan alam berupa mineral, emas dan tambang lainnya. Saat ini lebih dari 20 komunitas adat anggota AMAN mengalami konflik. Konflik karena pertambangan emas ini bervariasi baik itu konflik dengan perusahaan, konflik dengan pendatang hingga konflik horizontal di tengah komunitas adat itu sendiri. Dengan cara melakukan pengelolaan pertambangan oleh komunitas sendiri maka, ada beberapa nilai lebih yang akan didapat oleh komunitas adat itu sendiri:

  1. Terjaganya kedaulatan wilayah adat dan pengelolaan sumber daya alamnya.
  2. Mengamankan dampak merusak yang tidak bertanggung jawab oleh pihak luar.
  3. Bisa merencanakan berapa jumlah dan berapa lama pertambangan itu dilakukan, demi tercapainya cita-cita sejahtera dan keberlanjutan generasi yang akan datang.
  4. Mendapatkan hasil yang nyata secara ekonomi yang harus digunakan untuk kepentingan bersama dalam membangun cita-cita Masyarakat Adat yang Berdaulat, Mandiri dan bermartabat.
  5. Terlindunginya wilayah masyarakat adat dari ancaman invasi pihak luar demi terciptanya kelestarian lingkungan untuk jangka waktu yang lama.
  6. Terbangunnya sistem pengelolaan pertambangan emas yang menguntungkan semua anggota komunitas adat.
  7. Menunjukkan dan membuktikan bahwa masyarakat adat mampu mengelola sumber daya alamnya sendiri secara bijaksana dengan tetap menerapkan kaidah-kaidah praktek penambangan yang baik (good mining practise).

Bergabung dalam Program CGGM? Untuk dapat bergabung dan memulai kegiatan CGGM, komunitas harus atau sedang dalam proses prasyarat dibawah ini:

  1. Sudah melakukan pemetaan Wilayah adat
  2. Sudah merencanakan tata kelola wilayah adat
  3. Sudah ada/sedang mengurus SK wilayah adat
  4. Sudah ada atau sedang membentuk Koperasi di komunitas adat
  5. Mengajukan diri untuk bergabung dengan mengirim surat kepada Pengurus Besar AMAN, dengan tembusan Tim CGGM, untuk di asistensi dan di fasilitasi, surat tersebut ditanda tangani oleh minimal 5% dari jumlah anggota komunitas.

Tim CGGM AMAN

Writer : Tim CGGM AMAN | Jakarta