Telah Lahir Perbub Malinau tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat
22 Januari 2015 Hukum Infokom AMANAMAN, 22 Januari 2015. Di tengah hiruk pikuk tahun politik di 2014 silam, telah lahir Peraturan Bupati (Perbub) Malinau tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA). Secercah cahaya dalam perjuangan masyarakat adat nusantara. Berlahan tapi pasti, perjuangan masyarakat adat nusantara untuk merebut kembali hak-haknya mulai menemui titik terang dalam perubahan kebijakan. Titik terang itu berasal dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Pada November 2014 silam, telah diundangkan Perbub Malinau tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA). BPUMA ini adalah lembaga pengelola masyarakat adat yang bersifat independen. Adapun fungsi BPUMA adalah untuk memastikan berlangsungnya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau. Selengkapnya Perbub Malinau tersebut dapat diunduh di perbup BaPUMA