Masyarakat Adat Huta Lontung di Tapanuli Utara Kantongi Pengakuan Wilayah Adat 756 Hektare
24 September 2026 Berita Erna GultomOleh Erna Gultom
Masyarakat Adat Huta Lontung di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara bernafas lega, setelah melalui perjuangan panjang akhirnya resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dari Bupati Tapanuli Utara meliputi wilayah adat seluas 756,08 hektare.
Pengakuan ini menandai capaian penting dalam perjalanan memperjuangkan hak leluhur, sekaligus pijakan hukum bagi komunitas Masyarakat Adat Huta Lontung dalam mendorong keberlanjutan proses menuju penerbitan SK Hutan Adat dari Kementerian terkait.
Penyerahan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Huta Lontung dilaksanakan di kantor Bupati Tapanuli Utara pada Senin, 21 September 2026. Sejumlah perwakilan komunitas Masyarakat Adat Huta Lontung serta pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Tapanuli Utara hadir dalam acara ini.
Ketua Komunitas Masyarakat Adat Huta Lontung Galumbang Rajagukguk menyatakan rasa syukur atas terbitnya SK Bupati tersebut. Disebutkan, SK pengakuan Masyarakat Adat Huta Lontung ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021.
Galumbang mengakui SK tersebut terbit setelah melalui rangkaian tahapan, mulai dari sosialisasi, identifikasi, verifikasi, hingga pengumuman resmi oleh tim verifikasi Masyarakat Adat.
Bagi komunitas Masyarakat Adat Huta Lontung, sebut Galumbang, penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari perjuangan panjang dalam memperoleh kepastian hukum atas wilayah adat. Sekaligus, membuka jalan bagi pemulihan hak-hak Masyarakat Adat.
“Pengakuan wilayah adat ini merupakan langkah awal dari perjuangan yang masih berlanjut,” kata Galumbang, Rabu (23/9/2026).
Dalam penerimaan SK, Galumbang hadir bersama perwakilan Masyarakat Adat Op. Given Rajagukguk saat menerima SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Huta Lontung. Keduanya turut menyampaikan apresiasi kepada Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas proses pengakuan yang telah dilalui.
Namun, Galumbang menyatakan bahwa pengakuan wilayah adat ini masih langkah awal dalam pengembalian dan pemulihan hak-hak Masyarakat Adat Huta Lontung. Mereka masih berjuang untuk langkah berikutnya mendapatkan SK Hutan Adat dari Kementerian terkait.

Perwakilan Masyarakat Adat Huta Lontung photo bersama dengan Bupati Tapanuli Utara usai menerima Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat pada Senin, 21 September 2026. Dokumentasi AMAN
Selanjutnya Pengakuan Hutan Adat
Setelah memperoleh pengakuan dan perlindungan wilayah adat dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Masyarakat Adat Huta Lontung kini mendorong keberlanjutan proses menuju penerbitan SK Hutan Adat dari Kementerian yang berwenang.
Galumbang menyatakan dukungan Pemerintah Daerah dinilai penting untuk mengawal proses tersebut, sehingga pengakuan administratif di Kabupaten dapat berlanjut pada perlindungan hutan adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menyatakan komitmennya untuk mendampingi Masyarakat Adat Huta Lontung dalam proses lanjutan menuju pengajuan SK Hutan Adat. Ia berharap dukungan tersebut dapat memperkuat posisi Masyarakat Adat dalam menjaga wilayah leluhur serta mengembangkan potensi ekonomi yang selaras dengan kelestarian lingkungan.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Tapanuli Utara Edward Siregar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang telah menjalankan regulasi daerah terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat.
Edward berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat melanjutkan proses verifikasi terhadap komunitas Masyarakat Adat lain yang telah diajukan untuk mendapatkan pengakuan yang sama.
“AMAN Tapanuli Utara telah mengajukan lima komunitas Masyarakat Adat untuk dilakukan verifikasi oleh tim. Kami berharap kelimanya mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara agar pemenuhan dan pemulihan hak Masyarakat Adat dapat terealisasi,” ujarnya.
Menurut Edward, keberlanjutan proses verifikasi menjadi bagian penting untuk memperluas pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat di Tapanuli Utara.
”Kita tunggu kelanjutannya dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara guna memastikan pengakuan tersebut berlanjut pada perlindungan hutan adat dan pemulihan hak Masyarakat Adat secara menyeluruh,” pungkasnya. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tapanuli Utara