Sembilan Komunitas Menerima SK Pengakuan Masyarakat Adat dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
05 November 2026 Berita SamsirOleh Samsir
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat kepada sembilan komunitas Masyarakat Adat pada Selasa, 3 November 2026.
Penyerahan SK ini menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap eksistensi Masyarakat Adat di Pulau Peling dan sekitarnya, setelah melalui proses panjang advokasi dan pendampingan selama bertahun-tahun.
Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Banggai Kepulauan Ahmad Tobunggu mengapresiasi semua pihak yang telah mengawal proses ini hingga tahap penetapan.
Apresiasi tersebut ditujukan kepada panitia Masyarakat Adat Kabupaten Banggai Kepulauan serta Koalisi Pulau Peling yang terdiri dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), AMAN, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangkep, Working Group on Indigenous Issues (WGII), Serikat Petani dan Nelayan - Sulawesi Tengah (SLPP-Sulteng).
"Dukungan dan pendampingan yang intensif telah mengantarkan proses pengakuan Masyarakat Adat hingga tahap penetapan saat ini. Ini adalah hasil kerja kolektif," kata Ahmad Tobunggu usai menghadiri penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Adat di kantor Bupati Banggai Kepulauan, Selasa (3/11/2026).
Penyerahan SK dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Banggai Kepulauan ke 27.
Tobunggu menjelaskan penyerahan SK ini merupakan wujud dari political will Bupati Banggai Kepulauan dalam menjalankan amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ia menambahkan langkah Bupati ini juga sebagai wujud implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Banggai Kepulauan.
"Ini menegaskan komitmen Pemerintah Daerah sangat serius dalam melindungi hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Banggai Kepulauan," tegasnya.
Sembilan komunitas yang menerima SK pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah Lipu Tanga Sea-Sea, Lipu Bila Banggai, Lipu Pomenggonan Tinasu, Lipu Kadupang Sampekonan, Mian Tuu Lipu Adino, Pau Lipu Tano Tuu, Lipu Kaumbol, Lipu Bakalan, Lipu Sabang.
Tobunggu menyatakan penerbitan SK ini memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, kelembagaan adat, serta kearifan lokal yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh masing-masing kampung.
Tobunggu berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti SK ini dengan peraturan pelaksana, seperti pembentukan Satuan Tugas Masyarakat Adat serta integrasi wilayah adat ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Kepulauan.
"Semoga penerbitan SK ini tidak berhenti disini, tetapi bisa diimplementasikan dalam kebijakan. Masyarakat Adat harus dilibatkan, dilindungi dan diberdayakan," tutupnya.

Perwakilan komunitas yang menerima SK pengakuan Masyarakat Adat sedang photo bersama dengan jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Dokumentasi AMAN
Masyarakat Adat sebagai Penjaga Identitas
Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat sebagai upaya strategis menjaga identitas, nilai budaya, serta hak-hak leluhur yang diwariskan secara turun-temurun.
Rusli menilai Masyarakat Adat bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama yang memiliki sistem pengetahuan, pengelolaan wilayah, dan nilai-nilai kearifan lokal yang harus dilindungi.
"Masyarakat Adat adalah penjaga identitas kita. Jika hak-hak leluhur ini tidak kita lindungi, maka kita kehilangan jati diri sebagai orang Banggai Kepulauan," ujar Rusli saat saat membuka kegiatan pembahasan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Banggai Kepulauan di Aula Bharata, Salakan, Senin (2/11/2026).
Rusli mengatakan Pemerintah Daerah tidak ingin pembangunan justru meminggirkan Masyarakat Adat dari tanahnya sendiri. Karena itu, Perda No. 10 Tahun 2024 hadir sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan.
”Dengan terbitnya SK pengakuan Masyarakat Adat ini, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan wilayah adat dari ancaman alih fungsi lahan, pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal, serta pelibatan Masyarakat Adat dalam setiap perencanaan pembangunan di wilayahnya,” pungkasnya. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sulawesi Tengah