Oleh Kromsian Obed

Para pemimpin adat menolak penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Depapre dan Perkotaan Genyem di Kabupaten Jayapura, Papua karena tidak melalui musyawarah adat.  

Penyusunan RDTR yang dilaksanakan melalui konsultasi publik pada 27 Oktober 2026, seharusnya menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah, Masyarakat Adat dan pemilik hak ulayat. Bukan sekadar proses sosialisasi terhadap rancangan kebijakan yang telah disiapkan tanpa keterlibatan Masyarakat Adat.

Ondoafi Kampung Waiya, Depapre, Septhinus Yarisitou menyatakan keberatan terhadap proses penyusunan RDTR tersebut karena belum melalui musyawarah adat dan belum diketahui oleh para Ondoafi di wilayah Defonsero, khususnya bagian Dafonsoro Utara.

“Kami menolak rencana tata ruang yang dibuat karena tidak melalui musyawarah adat. Semua Ondoafi Defonsero di bagian Dafonsoro Utara belum pernah mengetahui hal itu,” kata Septhinus Yarisitou di Jayapura pada Senin, 2 November 2026.

Septhinus menegaskan Pemerintah Kabupaten Jayapura maupun Pemerintah Provinsi Papua tidak boleh membuat kebijakan yang menyangkut wilayah adat tanpa melibatkan dan mendapatkan keputusan Masyarakat Adat.

Ia mengingatkan keberadaan program nasional di sejumlah kampung tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengkapling atau menetapkan peruntukan seluruh wilayah adat secara sepihak.

“Pemerintah tidak boleh seenaknya mengkapling semua wilayah adat. Tetap harus ada keputusan Masyarakat Adat,” tandasnya.

Menurutnya, pemerintah tidak berhak menentukan penguasaan wilayah adat tanpa menghormati masyarakat yang hidup di atas tanah leluhurnya. Tanah adat bukan ruang kosong yang bebas dimasukkan ke dalam peta pembangunan tanpa memperhatikan siapa pemiliknya.

”Di dalam wilayah adat terdapat sejarah leluhur, batas-batas kepemilikan, identitas, sumber penghidupan, serta kehidupan Masyarakat Adat yang diwariskan secara turun-temurun,” imbuhnya.

Wilayah Perencanaan Tata Ruang Perkotaan Depapre. Dokumentasi AMAN

RDTR Bukan Untuk Menghapus Hak Ulayat

Septhinus menerangkan secara hukum, pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sementara, pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengatur perlindungan hak Masyarakat Adat Papua, termasuk musyawarah untuk memperoleh kesepakatan dalam pemanfaatan tanah ulayat.

Karena itu, sebutnya, pemerintah harus membedakan kewenangan mengatur tata ruang dengan kewenangan atas kepemilikan tanah. Penetapan pola ruang dalam RDTR tidak serta-merta menghapus atau memindahkan hak ulayat Masyarakat Adat.

Wilayah Perencanaan Tata Ruang Perkotaan Genyem. Dokumentasi AMAN

Pemerintah Harus Buka Peta

Septhinus mendesak pemerintah daerah membuka secara transparan peta delineasi RDTR Depapre dan Genyem, materi teknis, peta pola ruang serta data wilayah adat yang masuk dalam kawasan perencanaan.

Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah seluruh Ondoafi dan pemilik hak ulayat yang terdampak telah diundang, dilibatkan, dan diberikan kesempatan menyampaikan keputusan maupun keberatan mereka.

”Jika proses musyawarah adat belum dilakukan, pemerintah perlu membuka ruang konsultasi dan dialog ulang sebelum melanjutkan tahapan kebijakan yang berpotensi berdampak terhadap hak Masyarakat Adat,” ujarnya.

Septhinus mengatakan Masyarakat Adat tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan harus menghormati sejarah kepemilikan tanah, keputusan adat, dan hak generasi penerus. Sebab, pembangunan yang mengabaikan pemilik hak ulayat berpotensi melahirkan konflik agraria dan memperlebar ketidakpercayaan antara Masyarakat Adat dan pemerintah.

“Jangan sampai suatu saat Masyarakat Adat hanya menjadi penonton di atas tanah leluhurnya sendiri. Pemerintah boleh membangun, tetapi jangan mengambil keputusan atas wilayah adat tanpa mendengar suara pemiliknya,” tutupnya. (apg)

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Jayapura, Papua

Writer : Kromsian Obed | Jayapura, Papua
Tag : Pemimpin Adat Tolak Rencana Tata Ruang Perkotaan di Jayapura