BRWA : Wilayah Adat Rawan Dirampas Tanpa Peta
23 September 2026 Berita GamalielOleh Gamaliel
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengingatkan Masyarakat Adat Suku Nasawat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya agar tidak membiarkan wilayah adat leluhur bertahan dalam cerita dan ingatan generasi tua.
Batas tanah, sejarah, sumber daya alam, hingga pola pemanfaatan ruang perlu didokumentasikan secara jelas melalui pemetaan partisipatif agar Masyarakat Adat memiliki data wilayah yang dapat diwariskan dan dikelola secara turun-temurun.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo saat memberikan materi dalam acara lokakarya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Suku Nasawat di Gedung Meratua Sesana, Kabupaten Sorong Selatan pada Senin, 21 September 2026.
Kasmita menyatakan peta bukan sekadar produk teknis, tetapi sebagai dokumentasi penting mengenai keberadaan dan ruang hidup Masyarakat Adat. Peta juga merupakan gambaran suatu wilayah yang memuat berbagai informasi di dalamnya.
Karena itu, sebutnya, ketika Masyarakat Adat membuat peta wilayah, yang didokumentasikan bukan hanya garis batas, tetapi juga informasi yang melekat pada kehidupan Masyarakat Adat di wilayah tersebut.
”Jadi peta adalah gambaran tentang sebuah wilayah yang memuat berbagai informasi di dalamnya,” kata Kasmita.
Ia menjelaskan secara nasional pembuatan peta dilakukan oleh lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG). Sejumlah instansi pemerintah pusat juga memiliki peta sesuai dengan bidang tugas masing masing di tingkat daerah. Disebutkan, berbagai instansi teknis pemerintah juga membuat peta berdasarkan sektor masing-masing, seperti kehutanan, pekerjaan umum, perkebunan dan perikanan.
Namun, kata Kasmita, kondisi tersebut tidak menutup ruang bagi Masyarakat Adat untuk memetakan wilayahnya sendiri.
”Masyarakat Adat berhak membuat peta sendiri, yaitu dengan melakukan pemetaan partisipatif untuk memetakan wilayah adat yang merupakan hak secara turun-temurun,” terangnya.
Bagi Kasmita, pengetahuan Masyarakat Adat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Sebab, masyarakat yang hidup dan beraktivitas di wilayah adat memiliki pengetahuan sejarah wilayah, batas-batas, pemanfaatan tanah, sumber daya alam serta kearifan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Beberapa orang peserta lokakarya sedang melakukan simulasi pembuatan peta wilayah adat. Dokumentasi AMAN
Peta Untuk Mempertahankan Wilayah Adat dari Intervensi Luar
Kasmita menerangkan peta wilayah adat harus mampu memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai ruang hidup Masyarakat Adat. Di dalamnya terdapat informasi mengenai batas wilayah adat, potensi sumber daya alam, sistem pemanfaatan lahan, sosial budaya dan sejarah Masyarakat Adat sebagai pemilik wilayah.
Menurutnya, Masyarakat Adat perlu terlibat langsung dalam pemetaan wilayah adat karena mereka memiliki pengetahuan yang tidak selalu dapat ditemukan dalam dokumen administrasi.
”Sejarah wilayah adat, tempat-tempat penting, pola pemanfaatan lahan dan hubungan masyarakat dengan alam merupakan pengetahuan yang tumbuh dari kehidupan Masyarakat Adat sendiri,” terangnya.
Kasmita mengatakan peta dapat menjadi sarana untuk mempertahankan wilayah adat dari intervensi luar. Peta juga dapat membantu memastikan batas antara satu wilayah adat dengan wilayah adat lainnya yang saling berbatasan.
”Ketika terjadi persoalan batas atau pemanfaatan wilayah, dokumentasi spasial dapat menjadi salah satu bahan yang membantu Masyarakat Adat memahami dan menyelesaikan persoalan tersebut,” imbuhnya.
Lebih jauh, Kasmita menyatakan selain dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan konflik wilayah, peta wilayah adat juga dapat digunakan untuk mendukung proses pengakuan wilayah Masyarakat Adat oleh pemerintah. Artinya, pemetaan menjadi salah satu tahapan penting dalam membangun dokumentasi keberadaan Masyarakat Adat.
Dalam konteks yang lebih luas, BRWA mencatat pentingnya integrasi peta wilayah adat dalam kebijakan satu peta, terutama karena perbedaan atau tumpang tindih informasi spasial yang dapat menimbulkan konflik tenurial.
Di akhir paparannya, Kasmita menyampaikan pesan kepada Masyarakat Adat Suku Nasawat : petakanlah wilayah adatmu sendiri sebelum pihak lain memetakan dan menguasainya.
”Pesan ini menegaskan bahwa pemetaan partisipatif menempatkan Masyarakat Adat sebagai pihak yang aktif mengenali dan mendokumentasikan wilayah adatnya sendiri,” pungkasnya. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sorong, Papua Barat Daya