UU Perkebunan Setelah Direvisi DPR Pasca Judicial Review
23 Januari 2015 Publikasi Infokom AMANAMAN, 20 Januari 2015-UU Perkebunan yang telah di Revisi oleh DPR pasca di JR oleh masyarakat sipil. Apa saja isinya? Secara cepat ada tiga pengelompokan di UU Perkebunan ini : Pengelompokan pertama : Bagian awal isi UU ini yang lebih banyak mengatur terkait dengan tata cara membuat atau mendirikan Perkebunan, pasal-pasal yang mengatur soal ini adalah : - Pasal 1 : Cukup Jelas mengistilahkan Hak Ulayat , Masyarakat Hukum Adat, Lahan Perkebunan, Perusahaan Perkebunan - Pasal 12 ayat 1 : ini rawan bagi masyarakat adat yang ngak kuat karena wilayah adat dapat di ganti rugi atau diberikan konpensasi - Pasal 12 ayat 2 : Bersyarat karena penetapan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan - Pasal 13 : Bersyarat - Pasal 17 : Pejabat dilarang menerbitkan ijin di tanah ulayat (sangat potensial di gunakan untuk wilayah adat yang sudah di akui oleh peraturan perundang-undangan seperti Perda dalam menghambat ijin perusahaan perkebunan yang mau masuk ke wilayah adat) kuncinya peta wilayah adat yang dimiliki oleh masyarakat adat - Pasal 18 : Sangsi Administrasi dan pencabutan ijin Pengelompokan Kedua : Bagian tengah isi UU ini yang lebih banyak mengatur terkait dengan tata cara pengelolaan perkebunan - Pasal 54 : Badan-badan hukum yang dapat mendirikan dan mengelola kebun diantaranya Koperasi, Asosiasi (pasal ini sangat pas untuk BUMMA/Badan Usaha Milik Masyarakat Adat dengan badan hukum Koperasi AMAN Mandiri untuk mengelola wilayah2 adat yang akan dijadikan kebun masyarakat adat dengan sekala tertentu) - Pasal 55 : Pasal ini saya menyebutnya pasal Drawa antara pengaturan untuk masyarakat adat dan perusahaan - Pasal 57 : Pasal ini mengatur soal kemitraan - Pasal 58 : Plasma hannya boleh 20% Pengelompokan Ketiga mengatur soal berbagai pelanggaran dan sanksi - Pasal 63 : larangan Alih fungsi perkebunan - Pasal 69 : jika perusahaan tidak melaksanakan akan di kenakan sangsi -Pasal 102 ; Penyidikan selain polisi dapat di lakukan oleh PNS - Pasal 103 : Denda dan penjcabutan ijin diatas tanah ulayat - Pasal 107 : ini pasal draf karena Masyarakat dan perusahaan dapat di kriminalisasi namun pasal ini sangat potensial mengkriminalisasi masyarakat yang melakukan aktifitas di areal perusahaan perkebunan yang sudah punya ijin Selengkapnya UU itu dapat diunduh di UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan