Oleh Maruli Simanjuntak

Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara menyoroti kebijakan negara sembari mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan wilayah adat yang dirampas PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada Masyarakat Adat pasca izin operasionalnya dicabut oleh Presiden baru-baru ini.   

Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara menegaskan pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) harus menjadi pintu masuk reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis, pengakuan hak Masyarakat Adat, serta perlindungan buruh terdampak.

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Tano Batak Jhontoni Tarihoran mengatakan pasca pencabutan izin TPL, Masyarakat Adat masih berada dalam kondisi belum aman sepenuhnya. Disebutkan, meski aktivitas perusahaan telah dihentikan, dampak konflik panjang masih dirasakan Masyarakat Adat.

Jhontoni menambahkan hal ini terjadi akibat puluhan tahun Masyarakat Adat mengalami kriminalisasi sehingga kehilangan ruang hidup dan berada dalam tekanan hingga saat ini.

“Pencabutan izin belum otomatis mengakhiri penderitaan Masyarakat Adat. Banyak Masyarakat Adat yang masih trauma dengan konflik dan persoalan hukum yang selama ini mereka hadapi dengan tidak adil,” kata Jhontoni dalam konferensi pers bertajuk “Respons atas Pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari” di Kota Medan pada Kamis, 29 Januari 2025. 

Jhontoni menegaskan sekalipun pemerintah telah mencabut izin operasional TPL, namun wilayah adat yang tumpang tindih dengan konsesi perusahaan masih sangat luas. Totalnya diperkirakan ada puluhan ribu hektar. Jhontoni menyebut apabila wilayah adat yang tumpang tindih dengan perusahaan TPL tidak dikembalikan kepada Masyarakat Adat maka Masyarakat Adat akan tetap berada dalam posisi rentan.

“Negara harus segera mengembalikan seluruh wilayah adat yang dirampas TPL kepada Masyarakat Adat agar Masyarakat Adat benar-benar berdaulat atas ruang hidupnya,” ujarnya.

Negara Tunduk Pada Logika Investasi

Direktur BAKUMSU, Juni Aritonang menerangkan persoalan TPL tidak bisa dilepaskan dari kebijakan negara, yang sejak awal memberi ruang luas bagi korporasi meski pun menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan.

Juni menyebut perusahaan TPL ini telah beroperasi lebih dari 40 tahun dengan izin yang sejak awal bermasalah, namun terus diperpanjang tanpa evaluasi serius dari pemerintah.

“Kebijakan negara terlalu lama tunduk pada logika investasi. Fakta kerugian Masyarakat Adat, konflik agraria, dan kerusakan hutan diabaikan demi kepentingan korporasi,” ujarnya.

Juni mengatakan pencabutan izin TPL tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata. Pemerintah harus memastikan ada kebijakan lanjutan berupa penghentian aktivitas perusahaan, yang dilanjutkan dengan penegakan hukum terhadap TPL.

“Kalau hanya dicabut di atas kertas tanpa pertanggungjawaban lingkungan dan hukum, ini berisiko menjadi formalitas belaka,” tegasnya.

Angel Manihuruk dari KSPPM menyoroti besarnya harapan masyarakat pasca penutupan TPL. Menurutnya, pencabutan izin TPL seharusnya menjadi titik balik menuju pemulihan yang adil dan bermartabat bagi Masyarakat Adat yang selama ini menjadi korban kriminalisasi.

Angel berharap pemerintah dapat memastikan pengembalian tanah adat, pemulihan hutan yang rusak, serta pelibatan penuh Masyarakat Adat dalam pengelolaan wilayah adatnya pasca pencabutan izin TPL.

“Pemerintah harus segera menjawab harapan Masyarakat Adat ini dengan mengembalikan sepenuhnya wilayah adat yang dirampas. Dengan demikian, Masyarakat Adat tidak lagi dipinggirkan dalam kebijakan kehutanan,” ujarnya. 

Angel menyatakan pentingnya mekanisme pemulihan yang transparan agar konflik serupa yang mendiskreditkan Masyarakat Adat tidak lagi terulang di masa depan.

Sejumlah Masyarakat Adat menanam pohon di wilayah adat Dolok Parmonangan. Dokumentasi AMAN

Hak Buruh Harus Dipenuhi

Sementara dari sudut pandang buruh, Suhib Nurido dari Serbundo menyatakan pencabutan izin TPL tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.

“Hak buruh tetap harus dipenuhi, mulai dari upah, tunjangan, hingga pesangon. Penutupan perusahaan bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab,” tegasnya.

Serbundo menyebut TPL selama ini memperoleh keuntungan sehingga wajib memenuhi seluruh kewajiban kepada pekerja. Jika pembayaran tidak bisa dilakukan sekaligus, perusahaan harus menjalankan skema pembayaran bertahap sesuai ketentuan.

“Buruh tidak boleh menjadi korban ganda dari kebijakan ini. Tanggung jawab perusahaan bersifat hukum, sosial, dan ekonomi,” ujarnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara

Writer : Maruli Simanjutak | Tano Batak, Sumatera Utara
Tag : Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara Pasca Pencabutan Izin TPL