Musda II Digelar, AMAN Osing Desak Pengesahan Ranperda Masyarakat Adat
02 Maret 2022 Berita Akbar WiyanaOleh Akbar Wiyana
Bertempat di Rumah Budaya Kebo-keboan, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Daerah Osing (AMAN Osing) menggelar Musyawarah Daerah (Musda) II dengan lancar pada Minggu, 27 Februari 2022. Agenda lima tahunan tersebut diikuti oleh 16 komunitas Masyarakat Adat yang menjadi anggota AMAN Osing serta peninjau dari berbagai unsur pemerintah dan non-pemerintah.
Musda tersebut juga membentuk kepengurusan baru, di mana Wiwin Indiarti terpilih sebagai Ketua BPH menggantikan Agus Hermawan. Selain itu, AMAN Osing memiliki formasi Dewan AMAN Daerah (DAMANDA) yang baru. Dari musyawarah tersebut, kami juga menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan diperjuangkan ke depannya.
Perjuangan itu termasuk mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (PPHMA) Osing yang hingga kini belum diakomodir dan disahkan oleh legislatif setempat. Ada pun Perda Kabupaten Banyuwangi No. 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi dianggap belum cukup karena tidak secara khusus menyebutkan Masyarakat Adat Osing sebagai subjek hukum.
“Kami merasa bahwa gerakan Masyarakat Adat Osing dalam memperjuangkan lahirnya Perda PPHMA, masih dicurigai oleh beberapa pihak sebagai tindak diskriminatif karena Banyuwangi yang multi-etnis” ungkap Wiwin.
Menurutnya, anggapan tersebut muncul karena kurangnya pengetahuan tentang sejarah Banyuwangi dan minimnya pemahaman mengenai pentingnya menjaga pluralitas bangsa dengan kebijakan formal yang berkekuatan hukum yang mengakui serta melindungi hak Masyarakat Adat Osing sebagai penduduk asli.
Di daerah lain, Perda PPHMA telah terbit guna menjamin hak Masyarakat Adat. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa gerakan perjuangan melahirkan Perda PPHMA, harus dipandang sebagai upaya mendapatkan hak yang setara dengan yang lain. “Perjuangan ini bukan upaya diskriminatif atau dominatif karena gerakan ini pun sudah dideklarasikan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) melalui UNDRIP (Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat),” sambungnya.
Suasana penyelenggaraan Musda II. Sumber foto: Dokumentasi AMAN.
Wiwin menilai Pemerintah Daerah masih kurang serius dalam menjamin hak-hak Masyarakat Adat Osing, terutama terkait praktik ritual. Di masa normal (sebelum pandemi Covid-19), ritual-ritual adat dimasukkan ke dalam agenda Banyuwangi Festival (B-Fest) dan terbukti menyedot banyak pengunjung, sehingga angka kunjungan wisata ke Banyuwangi pun meningkat. Tetapi, di masa pandemi ini, Pemerintah Daerah kurang menjamin dan melindungi Masyarakat Adat Osing untuk tetap bisa melaksanakan ritual.
“Beberapa pelaksanaan ritual adat dihalang-halangi oleh pemangku kebijakan setempat atas dalih pandemi,” ungkapnya. “Seharusnya, Pemerintah Daerah dengan segala sumber daya yang dimiliki, menjamin agar pelaksanaan ritual bisa berlangsung dengan tetap mematuhi prokes.”
Ia melanjutkan, belum terwujudnya pembangunan berbasis kebudayaan di Banyuwangi, merupakan hal serius yang harus dicarikan solusinya. Osing adalah entitas kebudayaan yang berbasiskan pada pertanian. Maka, jika pembangunan yang berbasis budaya dapat terwujud, itu akan menghindarkan penghancuran lingkungan dan ekosistem budaya.
“Apabila pemerintah abai dengan fakta tersebut, sehingga menyelenggarakan pembangunan tanpa mempertimbangkan aspek keberadaan Masyarakat Adat Osing, maka lahan pertanian akan lebih cepat hilang,” tambahnya.
Menurutnya, hilangnya lahan pertanian merupakan tragedi bagi Masyarakat Adat Osing karena seluruh ritual berbasis pada corak agraris. Hilangnya lahan juga mengakibatkan beberapa masalah besar, di antaranya pengalihan profesi (mata pencarian), pengangguran, urbanisasi, ketidakseimbangan lingkungan, serta hilangnya basis dari budaya Osing.
“Oleh karena itu, kami menuntut Pemerintah Daerah agar, dalam penyusunan rencana tata ruang dan wilayah di kantong-kantong kebudayaan Osing, selalu mempertimbangkan keberadaan dan memastikan keterlibatan Masyarakat Adat Osing serta mendesak Ranperda PPHMA Osing segera dibuat dan disahkan tahun ini juga,” pungkasnya.
***
Penulis adalah staf Infokom AMAN Osing sekaligus anggota dari BPAN Osing.