RESOLUSI DAN REKOMENDASI MUSYAWARAH WILAYAH KE-I ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) SUMBA Praengu Napu, 24-25 Februari 2017

 

Pada tanggal 24-25 Februari 2017, telah dilakukan Musyawarah Wilayah (Muswil) Pertama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumba, yang dihadiri oleh utusan-utusan Masyarakat Adat dari Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah. Muswil Pertama AMAN Sumba dibuka oleh Wakil Bupati Sumba Timur, Bapak Umbu Lili Pekuali, ST-MT. Kami, Masyarakat Adat di Sumba, menghadapi tantangan besar dalam berbagai bidang, baik sosial, ekonomi, budaya, politik, terutama terkait tanah dan sumber daya alam di wilayah adat kami, serta kehidupan beragama dan berkeyakinan yang masih kami anut dari leluhur kami. Wilayah-wilayah adat kami diserahkan kepada pihak-pihak lain dalam bentuk izin lokasi perkebunan kelapa sawit, perkebunan jarak, perkebunan tebu, perkebunan tembakau, serta pertambangan dll. Kami dipaksa dan ditaklukkan oleh sistem perijinan yang menghilangkan hak-hak dasar, menyebabkan terjadinya pemiskinan dan kerawanan pangan, kerawanan air, kerusakan ekonomi, sosial dan lingkungan di wilayah adat kami. Kami menemukan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah adat kami merampas tanah-tanah kami dengan cara memanipulasi dan menipu warga masyarakat adat pemilik lahan. Bahkan di banyak tempat, kehadiran wilayah konservasi di wilayah adat kami, juga telah menjadikan kami kehilangan hak dan akses terhadap tanah leluhur kami. Kami, Masyarakat Adat di Sumba, khususnya yang masih menganut kepercayaan tradisi Merapu yang teguh mempertahankan dan menganut sistem kepercayaan (agama) dari leluhur kami masih mengalami diskriminasi dan penyingkiran sistematis dari kehidupan berbangsa dan bernegara, karena sampai hari ini kami belum mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia. Tidak adanya pelayanan administrasi kependudukan dan akses catatan sipil ini telah menjadi pemicu berbagai pelanggaran HAM kami dalam mengakses layanan dasar pendidikan dan kesehatan. Kami menyadari, masih banyak tantangan dalam upaya memastikan pengakuan, perlindungan dan pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di Sumba. Oleh sebab itu, kami, seluruh peserta Musyawarah Wilayah (MUSWIL) Ke-I AMAN Sumba, merekomendasikan sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (UUMA).
  2. Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD di Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya untuk segera membuat PERDA tentang Masyarakat Adat untuk melaksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan UU No. 6/2014 tentang Desa.
  3. Mendesak kepada seluruh Pemerintah Kabupaten di Sumba agar segera melaksanakan Permendagri No. 52/2014 tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  4. Mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk menyediakan prosedur serta mekanisme bagi Masyarakat Adat untuk mendaftarkan wilayah adatnya, sebagai dasar bagi penyelesaian tumpang-tindih hak dan konflik kepemilikan yang terjadi selama ini.
  5. Mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mencabut ijin perkebunan di Sumba yang beroperasi tanpa persetujuan dan tidak melibatkan masyarakat adat yang bersangkutan, yang pada kenyataannya justru menjadi cara efektif dari pihak perusahaan untuk mengambil alih wilayah-wilayah adat.
  6. Mendesak agar pemerintah segera membuat dan menyediakan mekanisme resolusi konflik. Dalam proses resolusi konflik tersebut, kami mendesak pemerintah pusat hingga pemerintah desa untuk menghentikan upaya-upaya pemindahan hak atas wilayah adat melalui jual beli tanah adat.
  7. Memastikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, khususnya bagi warga adat yang masih menganut kepercayaan tradisi agar komunitas dapat memperoleh pelayanan sosial terutama pendidikan dan kesehatan.
  8. Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tentang konservasi yang tumpang tindih dengan wilayah adat dan memastikan akses Masyarakat Adat atas wilayah adatnya.
  9. Mendesak seluruh Pemerintah Kabupaten di Sumba untuk mengusut dan menindak perdagangan perempuan di Sumba.
  10. Mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah penanganan krisis pangan, krisis air dan krisis energi di seluruh wilayah di Sumba.
  11. Mendesak pemerintah untuk membangun kembali dan merehabilitasi rumah-rumah adat yang terbakar di seluruh wilayah adat di Sumba.
  12. Mendesak pemerintah untuk memprioritaskan program pemberdayaan Masyarakat Adat di Sumba, termasuk pelestarian budaya.

Selanjutnya, kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia di semua tingkatan untuk tidak memberikan ijin kepada pihak manapun untuk melakukan eksploitasi terhadap hutan dan sumber daya alam yang berada di wilayah-wilayah adat tanpa persetujuan dari Masyarakat Adat yang bersangkutan melalui mekanisme yang disepakati bersama. Sebagai penutup dari Resolusi dan Rekomendasi ini, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membuat langkah-langkah yang kongkrit untuk menyelesaikan konflik-konflik terkait tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah-wilayah Masyarakat Adat di seluruh pelosok Sumba. Kami, Masyarakat Adat di Sumba bersedia bekerjasama dengan Pemerintah dan semua pihak yang relevan untuk mencapai pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia dan Sumba khususnya. Masyarakat Adat Sumba, Praengu Napu, 25 Februari 2017

Writer : Infokom AMAN | Jakarta