Meminimalisir Konflik & Sengketa Melalui Pemetaan Wilayah Adat
15 Juli 2022 Berita RudiniOleh Rudini
Masyarakat Adat di Komunitas Masyarakat Adat Dayak Agabag, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini bisa tersenyum lagi setelah wilayah adat kami akhirnya telah dipetakan oleh Unit Kerja Percepatan Pemetaan Partisipatif (UKP3) AMAN Kalimantan Utara.
UKP3 AMAN Kalimantan Utara membutuhkan waktu hampir tiga bulan untuk memetakan wilayah adat di sana. Pekerjaan tersebut baru selesai pada 3 Juli 2022. Kini, Komunitas Masyarakat Adat Dayak Agabag memiliki peta wilayah adat yang terbagi menjadi tiga pagun, yaitu Wilayah Adat Pagun Masagit Masaluy (Bebanas), Wilayah Adat Pagun Kukuyin Lansadin (Lulu), dan Wilayah Adat Pagun Tipuon Tipodon (Sujau).
Pemetaan yang sudah direncanakan sejak 9 Februari 2022 itu, merupakan hasil dari konsolidasi dan musyawarah mufakat yang dilakukan oleh tiga komunitas Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan dan difasilitasi oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Yohanes dari Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Kalimantan Utara yang bertugas sebagai koordinator, menyatakan bahwa ia bersyukur atas hasil pemetaan. Ia bilang, pemetaan wilayah adat tersebut bertujuan untuk meminimalisir konflik lahan Masyarakat Adat, baik lahan perorangan maupun lahan komunal. Selain itu, pemetaan juga bertujuan agar Masyarakat Adat mengetahui titik koordinat dan batas-batas di tiga wilayah adat di Komunitas Masyarakat Adat Dayak Agabag.
“Ini penting untuk menghindari konflik lahan di Masyarakat Adat,” kata Yohanes usai melakukan pemetaan wilayah adat baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa pemetaan juga penting untuk mengetahui asal-usul dan berbagai situs bersejarah Masyarakat Adat di Wilayah Adat Pagun Masagit Masaluy, Pagun Kukuyin Lansadin, dan Pagun Tipuon Tipodon.
Yohanes menjelaskan bahwa setelah proses pemetaan wilayah adat selesai, selanjutnya peta akan didigitasi oleh tim panitia UKP3 AMAN Kalimantan Utara dan diverifikasi oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
“Setelah proses verifikasi selesai, BRWA akan memberikan nomor registrasi ke tiga pagun yang sudah melakukan pemetaan,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa perwakilan Masyarakat Adat di tiga pagun yang telah melakukan pemetaan wilayah adat, termasuk kepala desa, ketua adat, dan masyarakat, secara bersama-sama akan mengajukan usulan pengakuan dan penetapan ke Bupati Nunukan melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Nunukan dengan didampingi oleh AMAN Kalimantan Utara. Saat ini, ada delapan wilayah adat yang sudah dalam proses identifikasi dengan didampingi oleh Perkumpulan Lingkar Hutan Kalimantan Utara.
Menurut Yohanes, pemetaan wilayah adat akan menjadi peluang untuk memastikan legalitas hak Masyarakat Adat Agabag Pagun Tipuan Tipodon, Agabag Pagun Kukuyin Lansadin, dan Agabag Pagun Bobonos Masagit Masaluy. Lebih dari itu, Masyarakat Adat pun dapat memastikan batas-batas wilayah adat.
“Yang terpenting dari semua itu, (adalah) adanya kepastian hukum bagi Masyarakat Adat dalam menjaga serta mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah adat,” tandasnya.
Ismali Ampad, Ketua Adat Pagun Tipuon Tipodon, mengutarakan rasa terima kasih atas kerja keras yang telah dilakukan oleh UKP3 AMAN Kalimantan Utara. Ia mengatakan bahwa peta-peta wilayah adat itu sangat berarti untuk mengetahui batas wilayah adat agar tidak terjadi sengketa.
“Masyarakat Adat di sini bersyukur dengan adanya pemetaan ini. Ke depannya, kami tidak ragu lagi dalam beraktivitas karena sudah mengetahui mana yang menjadi wilayah adat kita,” ujarnya.
***
Penulis adalah jurnalis rakyat dari Kalimantan Utara.