Oleh Apriadi Gunawan

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mencabut izin lokasi dan lingkungan perusahaan perkebunan sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) yang telah merampas Wilayah Adat Grime Nawa di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua.

Pencabutan izin yang tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati Jayapura itu telah diserahkan kepada Ketua Dewan Adat Suku Lembah Grime Nawa selaku pemilik wilayah adat. Penyerahan SK tersebut diberikan saat pembukaan acara Pentas Kulinier Swamening Grime Nawa di Kampung Berap, Distrik Nimbokrang pada Sabtu, 24 September 2022.

“Saya serahkan secara resmi, Surat Keterangan Pencabutan Izin Perusahaan PT Permata Nusa Mandiri di Lembah Grime Nawa kepada para tokoh adat di Griem Nawa dan juga  Masyarakat Adat pemilik hak ulayat,” ujar Mathius Awoitauw.

Ia menjelaskan bahwa semua izin perusahaan dari PT PNM sudah tidak ada, kecuali Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaan Nasional (ATR/BPN). Bupati berharap Kementerian ATR/BPN bisa segera mengeluarkan HGU itu, sehingga PT PNM bisa berhenti total.

“Kita berharap dalam waktu tidak terlalu lama, Kementerian ATR/BPN bisa keluarkan HGU yang mungkin dicabut. Kalau itu sudah, berarti perusahaan bisa berhenti total,” pungkasnya saat mengakhiri sambutannya di tengah keramaian Pentas Kulinier Swamening Grime Nawa.

Masyarakat Adat Grime Nawa juga berharap Kementerian ATR/BPN segera menetapkan HGU PT PNM sebagai tanah terlantar sesuai Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan mengembalikan wilayah adat yang dirampas tersebut kepada Masyarakat Adat Grime Nawa tanpa syarat.

“Demi melindungi wilayah adat, hutan adat, dan sumber daya alam yang ada di dalamnya, kami minta Kementerian ATR/BPN menetapkan HGU PT PNM sebagai tanah terlantar,” kata seorang tokoh adat di Griem Nawa.

Masyarakat Adat di Grime Nawa, baru-baru ini memang telah meminta Bupati Jayapura untuk mencabut izin lokasi dan izin lingkungan PT PNM dari wilayah adat mereka karena perusahan tersebut tidak diberi izin beroperasi oleh Masyarakat Adat. Namun, perusahaan sawit tersebut terus beroperasi dan menggusur hampir 100 hektar hutan adat yang berdampak langsung pada kehancuran ekosistem maupun sumber daya alam sekitarnya.

Masyarakat Adat bersama Koalisi Selamatkan Lembah Grime Nawa melakukan aksi protes sejak Februari hingga Juni 2022. Mereka menuntut pencabutan izin dan pemulihan hak Masyarakat Adat, namun tidak juga mendapat respons. Perusahaan kemudian terus berulah dengan tetap menggusur wilayah adat secara masif.

Situasi itu memicu amarah Masyarakat Adat Grime Nawa. Para tokoh adat, organisasi perempun adat, serta Ketua Dewan Adat Suku Lembah Grime Nawa akhirnya menggelar musyawarah adat pada 21 Juli 2022. Hasilnya, mereka menolak keberadaan perkebunan sawit maupun PT PNM di Lembah Grime Nawa karena terbukti perusahaan itu telah pula mengambil alih tanah dan hutan adat secara ilegal. Selain itu, perusahaan telah merusak lingkungan, tanah, dan hukum adat.

Keputusan musyawarah adat itulah yang dijadikan dasar hukum oleh Masyarakat Adat dan diserahkan kepada Bupati Jayapura Mathius Awoitauw agar segera mencabut izin-izin. Selanjutnya, Masyarakat Adat dan Koalisi Selamatkan Lembah Grime Nawa bertemu dengan Bupati Jayapura di kantornya pada Rabu, 21 September 2022. Dan pertemuan itu pun berhasil meyakinkan Mathius untuk pula mencabut izin perusahaan perkebunan sawit itu.

***

Writer : Apriadi Gunawan | Jakarta
Tag : Mathius Awoitauw Jayapura Sawit PT PNM Lembah Grime Nawa