Masyarakat Adat di Luwu Utara Mendorong Pemerintah Lakukan Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat
15 September 2023 Berita JamalOleh: Jamal
Komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan mendukung program pemerintah daerah dalam percepatan pengakuan Masyarakat Adat.
Selain itu, Masyarakat Adat juga mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk menyelesaikan program tapal batas wilayah adat.
Baru-baru ini, Pengurus Daerah AMAN Seko bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Selatan dan Perkumpulan Wallacea Palopo melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Seko. Kegiatan berlangsung selama sembilan hari mulai 25 Agustus hingga 2 September 2023, di tiga komunitas adat: Ambalong, Pohoneang dan Hoyane.
Yogi T. Rasid, anggota Divisi Advokasi PD AMAN Seko menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan menyusun dokumen usulan penetapan pengakuan Masyarakat Adat dan hutan adat. Kegiatannya meliputi penggalian data sosial, data spasial (peta wilayah), serta musyawarah kesepakatan batas Wilayah Adat.
Yogi mengatakan saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sedang melakukan upaya percepatan pengakuan Masyarakat Adat. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama panitia Masyarakat Adat dengan koalisi CSO yang terdiri dari BRWA Sulawesi Selatan, AMAN Tana Luwu, Perkumpulan Wallacea dan SLPP Tokalekaju.
“Kami berharap upaya percepatan pengakuan Masyarakat Adat dan penyelesaian tapal batas wilayah adat di Luwu Utara cepat terealisasi,” kata Yogi baru-baru ini.
Ridwan dari perwakilan BRWA Sulawesi Selatan mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mendukung program Pemerintah Daerah Luwu Utara dalam percepatan pengakuan Masyarakat Adat dan penyelesaian tapal batas Wilayah Adat. Ridwan berharap kedua program ini cepat terealisasi.
Menolak Pembangunan PLTA
Masyarakat Adat Seko Tengah baru-baru ini menolak rencana pembangunan PLTA yang dilakukan oleh PT Seven Energi Indonesia (SEI) di wilayah adat Seko Tengah.
Rencana pembangunan PLTA di Seko Tengah telah disosialisasikan oleh pemerintah daerah pada 1 Agustus 2023. Namun, sosialisasi rencana pembangunan PLTA ini ditolak oleh Masyarakat Adat.
“Secara tegas kami katakan bahwa Masyarakat Adat Seko Tengah menolak pembangunan PLTA,” kata Sulaiman Sisang, salah seorang perwakilan Masyarakat Adat Seko Tengah.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tana Luwu, Sulawesi Selatan