Oleh Acung

Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan menggelar pendidikan kader hukum kritis bagi pengurus dan kader AMAN untuk meningkatkan kemampuan , pemahaman dan kapasitas pengetahuan Masyarakat Adat terhadap hukum dan advokasi.

Pendidikan kader hukum yang diadakan di Hotel Darul Istiqamah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan berlangsung selama dua hari pada 9-10 Juni 2024.

Pendidikan diikuti 41 orang perwakilan pengurus dan kader AMAN dari Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. Selain itu, ada juga perwakilan dari Perempuan AMAN dan sayap organisasi BPAN.

Ketua PW AMAN Kalimantan Selatan, Rubi mengatakan tujuan diselenggarakannya pendidikan  kader hukum kristis bagi pengurus dan kader AMAN ini untuk meningkatkan kemampuan, pemahaman, dan kapasitas pengetahuan Masyarakat Adat terhadap hukum dan advokasi. Selanjutnya, untuk menyamakan persepsi antara sesama kader dan pengurus AMAN dalam mempertahankan hak-hak Masyarakat Adat.

Rubi mengatakan para pengurus dan kader AMAN penting untuk mendalami pendidikan kader hukum ini ditengah maraknya kasus kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat.  

“Dalam menghadapi kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat ini, kita perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan keadilan. Pemahaman itu diharapkan bisa diperoleh dari pendidikan kader hukum yang kita laksanakan ini,” kata Rubi disela kegiatan pendidikan kader hukum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Sahrul dalam sambutannya pada acara pendidikan kader hukum ini  menyatakan sangat mendukung diselenggarakannya kegiatan ini.  Sahrul berharap melalui kegiatan ini para peserta selaku pemangku adat dapat memahami alur proses hukum Masyarakat Adat dengan baik dan benar. 

Pendidikan kader hukum menghadirkan beberapa orang narasumber: Tommy Indyan dari Pengurus Besar AMAN, Dariatman dari Biro Advokasi dan Hukum PW AMAN Kalimantan Selatan, M. Jefry Rihardi dari Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Kalimantan Selatan.

Tommy dalam penyampaian materinya menjelaskan bahwa munculnya berbagai kasus sengketa hutan dan lahan yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi Masyarakat Adat, kerap dilatarbelakangi lemahnya penegakan hukum. Kemudian, lemahnya pengetahuan hukum yang dimiliki oleh masyarakat khususnya Masyarakat Adat.

“Ini yang mau kita benahi, melalui pendidikan kader hukum ini diharapkan Masyarakat Adat punya pengetahun hukum yang cukup baik dalam membela hak-haknya sebagai Masyarakat Adat,” kata Tommy.

Ia berpandangan bahwa pembentukan peraturan hukum perundang-undangan yang berkaitan dengan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia belum ditegaskan secara gamblang. Selain itu, sebutnya, produk hukum di Indoensia juga sarat dengan kepentingan saat dilahirkan.

“Hukum selalu diganggu dengan kepentingan politik dan ekonomi,” tegasnya.

Tommy menambahkan secara normatif, seharusnya sebuah produk hukum peraturan perundang-undangan harus dibuat untuk memberikan kepastian hukum. Kemudian, lebih dari pada itu untuk memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat secara luas.

M.Jefry Raharja dari Walhi Kalimantan Selatan dalam paparannya memberikan semangat dan dukungan kepada Masyarakat Adat. Ia memberikan solusi dan masukan bagi Masyarakat Adat supaya dalam menjalankan kerja organisasi harus memiliki data pemetaan wilayah adat sebagai dasar pengakuan wilayah adat. Selain itu, diperlukan juga pendidikan  hukum bagi Masyarakat Adat agar memiliki pengetahuan hukum untuk menjaga keutuhan wilayah adatnya.

Ancauman, salah seorang peserta dari perwakilan Lembaga Adat Kalimantan Selatan mengapresiasi kegiatan pendidikan kader hukum ini, sembari berharap AMAN dapat menampung berbagai masukan dan aspirasi Masyarakat Adat dan para tokoh adat. Ia menginginkan kegiatan ini dapat dilaksanakan secara kerkesinambungan.

“Kami berharap kegiatan ini ada kelanjutannya,” katanya.

Kepala Adat Dayak Pitap, Aliyudar dari Kabupaten Balangan juga menyatakan bahwa kegiatan pendidikan kader hukum ini sangat bermanfaat bagi Masyarakat Adat. Menurutnya, pendidikan hukum kristis bagi kader dan pengurus AMAN ini menjadi sangat penting sebagai upaya penguatan kapasitas bagi Masyarakat Adat.

“Saya berterima kasih telah diikutsertakan dalam pendidikan kader hukum ini. Bagi saya, ini sangat membantu sekali dalam upaya melindungi hak-hak Masyarakat Adat,” katanya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Selatan

Writer : Acung | Kalimantan Timur
Tag : Kalimantan Timur